BACAAN-BACA AN SURAH DI DALAM SHALAT NABI SAW. (SITE – VI)

(Sumber diambil dari : buku Sifat SHALAT NABI SAW yang ditulis oleh Muhammad Nashiruddin al- Albani pada halaman 249 s/d 305, Penerjemah : Tajuddin Pogo,M.A., Penerbit GEMA INSANI Depok : Jln. Ir. H. Juanda Depok 16418, Jakarta Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740, Cetakan Pertama, Dzulqa’idah 1429 H / November 2008 M.)

Lanjutan dari site-V :

Berikut ini disampaikan hadits-hadits (matan hadits ditulis dalam bahasa Indonesia) tentang bacaan surah di dalam shalat Nabi Muhammad saw, yaitu :

    44)   Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa shalat di malam hari dengan membaca dua ratus ayat, maka dia tercatat di antara orang-orang yang taat dan ikhlas.” (78) “Rasulullah saw membaca [pada] setiap malam dengan bacaan surah Bani Israil [111 ayat] dan surah az-Zumar [75 ayat].” (79) Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa shalat di malam hari dengan membaca seratus ayat, maka dia tidak tercatat sebagai orang-orang yang lalai.” (80) Terkadang, “Rasulullah saw membaca dalam setiap rakaat sekitar lima puluh ayat atau lebih.” (81) Terkadang, “Rasulullah aw membaca sekitar panjangnya surah al-Muzammil [20 ayat].” (82) 

(78) Ia adalah penggalan dari hadits Abu Huraiah r.a. secara marfu’ (sanadnya sampai kepada Rasulullah saw), dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa shalat di malam hari dengan membaca seratus ayat, maka dia tidak tercatat sebagai orang-orang lalai. Barangsiapa shalat di malam hari dengan membaca dua ratus ayat, maka dia ditulis termasuk orang-orang yang taat dan ikhlas.”  Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hakim (halaman 1/308-309) dari Abdurrahman bin Abiz Zinad, dari Musa bin Uqbah, dari Ubaidullah bin Salman, dari ayahnya Abu Abdillah bin Salman al-Agharr, dari Abu Hurairah.  Sanad hadits ini adalah sanad yang hasan.

(79) Ia adalah bagian dari hadits Aisyah r.a., ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw banyak berpuasa sehingga kami mengatakan, ‘Rasulullah saw tidak ingin berbuka.’ Rasulullah saw banyak berbuka sehingga kami mengatakan, ‘Rasulullah saw tidak ingin berpuasa. ‘Sesungguhnya Rasulullah saw membaca [pada] setiap malam dengan bacaan surah Bani Israil [111 ayat] dan surah az-Zumar [75 ayat].”” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 6/122) dan Ibnu Nashr (halaman 69)  dan tambahan tersebut [pada] adalah darinya. Hadits ini diriwayatkan dari Hammad bin Zaid, dia berkata, “Kami diberitahukan hadits oleh Marwan Abi Lubabah, dari Bani Aqil, dari Aisyah.”  Sanad hadits ini adalah sanad yang shahih, dan perawi-perawinya adalah perawi-perawi yang tsiqah (terpercaya), sebagaimana dikatakan oleh al-Haitsami (halaman 2/272).

(80) Ia adalah bagian dari hadits Abu Hurairah r.a., dan telah disebutkan sebelumnya. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hakim (halaman 1/308) lewat jalur Abdan, dia berkata, “Kami diberitakan hadits oleh Abu Hamzah dengan lafazh, “’….tercatat sebagai orang-orang taat.”’ Al-Hakim berkata, “Shahih menurut persyaratan al-Bukhari dan Muslim,” dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Hadits ini sebagaimana dikatakan oleh keduanya.  Ia juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya lewat jalur ini dengan lafazh, “Barangsiapa bangun shalat malam dengan membaca dua ratus ayat, maka ia tercatat sebagai orang-orang yang memiliki harta kekayaan yang banyak (pahala yang banyak sekali).”

(81) Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam al-Kabiir dalam hadits panjang dari Ibnu Abbas tentang shalat Nabi saw pada malam hari, dan di dalamnya terdapat, “Kemudian Rasulullah saw shalat empat rakaat, dan membaca dalam setiap rakaat sekitar lima puluh ayat, dan Rasulullah saw memanjangkan ruku’ dan sujud dalam shalatnya…(al-hadits).” Namun, di dalam sanadnya terdapat Atha’ bin Muslim al-Khaffaf, al-Haitsami (halaman 2/276) berkata, “Dia dikatakan tsiqah (terpercaya) oleh Ibnu Hibban.”  Ulama yang lainnya mengatakan “Dia adalah dha’if. Sesungguhnya dia adalah seorang yang saleh, namun kitab-kitabnya terkubur, sehingga haditsnya tidak terbukti cermat hafalannya.” Al-Hafizh dalam at-Taqriib berkata, “Shaduq (jujur) namun banyak melakukan kesalahan (dalam riwayat hadits).”  Syaikh al-Albani mengomentari, “Dengan tingkat seperti ini, haditsnya ini adalah hadits shahih dan terbukti kuat, karena ia memiliki syahid (saksi hadits yang menguatkan) dari hadits Aisyah.” Jadi, bila lama sujud Rasulullah saw sekitar bacaan 50 ayat, maka berdirinya juga sekitar itu atau lebih panjang, karena sujud Rasulullah saw tidak mungkin lebih panjanag dari pada berdirinya, sebagaimana hal itu diketahui dari perbuatan beliau saw  sebagaimana disebutkan oleh al-Hafizh dalam al-Fath (halaman 3/14). Dia berkata, “Jadi, dalam hadits tentang gerhana disebutkan, ‘Kemudian Rasulullah saw melakukan ruku’ seperti lamanya berdiri.’ Dalam hadits Hudzaifah juga disebutkan seperti itu.” Dia berkata, “Telah diketahui dari riwayat Aisyah ini bahwa Rasulullah saw membaca Al-Qur’an lebih daripada itu.”  Syaikh al-Albani mengomentari, “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (halaman 1/212 dan 213) dengan dua sanad shahih dari Aisyah, “Rasulullah saw menunaikan shalat Isya, kemudian beliau berbaring di atas tempat tidurnya, lalu tidur. Kemudian beliau saw bangun menuju ke tempat shalatnya, dan menunaikan shalat delapan rakaat. Rasulullah saw menyamakan antara seluruhnya dalam bacaan, ruku’ dan sujud….(al-hadits).”

(82) Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Ia berkata, “Aku berada di rumah Maimunah, kemudian Nabi saw bangun shalat malam. Kemudian aku pun bangun bersama beliau dan bermakmum di sebelah kirinya. Kemudian Rasulullah saw memindahkanku ke sebelah kanannya. Lalu, Rasulullah saw menunaikan shalat tiga belas rakaat. Aku memperkirakan lama berdirinya setiap rakaat sekitar bacaan surah al-Muzzammil [surah ke 73: 20 ayat].” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 1/365-366), “Kami diberitahukan hadits oleh Abdur Razzaq, ‘Kami diberitahukan hadits oleh Ma’mar, dari Ibnu Thawus, dari Ikrimah bin Khalid, dari Ibnu Abbas.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (halaman 1/215) dan ath-Thabrani di dalam al-Kabiir dari Abdur Razzaq. Sanad ini adalah sanad yang shahih berdasarkan persyaratan al-Bukhari dan Muslim.

    45)   Rasulullah saw tidak pernah bangun malam sepanjang malam seluruhnya, (83) kecuali hanya jarang sekali. Dan pernah terjadi, “Dari Abdullah bin Khabbab ibnul Aratt dari ayahnya maula bani Zuhrah – dia termasuk salah seorang yang terlibat dalam Perang Badar bersama Rasulullah saw – dia memperhatikan Rasulullah saw semalam suntuk [dalam sebuah riwayat disebutkan dalam suatu malam di mana Rasulullah saw menghidupkan seluruhnya dengan shalat] hingga datang waktu shubuh. Setelah Rasulullah saw mengucapkan salam dari shalatnya, Khabbab ibnul Aratt berkata kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, demi ayah dan ibuku, aku telah melihat engkau menunaikan shalat di malam ini, yang mana aku belum pernah menyaksikan engkau melakukan shalat yang semisal dengannya.” Rasulullah saw bersabda, “Benar, sesungguhnya ia adalah shalat (raghab) harapan dan (rahab) takut dan cemas. [dan sesungguhnya aku] memohon kepada Tuhanku Allah SWT tiga perkara, kemudian Allah SWT mengabulkan dua perkara dan menolakku satu perkara. Sesungguhnya aku memohon kepada Tuhanku, agar Dia tidak memusnahkan kita dengan azab yang telah memusnahkan umat-umat sebelum kita [dalam sebuah lafazh, agar Dia tidak memusnahkan umatku secara missal], (84) kemudian Allah SWT menganugerahkannya kepadaku. Aku memohon kepada Tuhanku, Allah SWT, agar Dia tidak memberikan kemenangan musuh kita atas kita. Kemudian Allah SWT menganugerahkannya kepadaku. Kemudian aku memohon kepada Tuhanku agar Dia tidak memecah belah kita menjadi berkelompok-kelompok; namun Dia menolakku dalam permintaan itu.” (85)

(83) Ia adalah bagian dari hadits Aisyah r.a..  Dari Sa’id bin Abi Arubah, dari Qatadah, dari Zurarah bahwa Sa’ad bin Hisyam bin Amir, dari Aisyah, ia berkata, “Aku tidak mengetahui Rasulullah saw membaca Al-Qur’an seluruhnya dalam satu malam, dan tidak pula bangun shalat malam hingga waktu subuh.”  Hadits ini telah disebutkan pula dalam pembahasan ini. (1)  [(1) Syaikh al-Albani mengomentari, “Berdasarkan hadits ini dan lain-lain, dimakruhkan menghidupkan malam seluruhnya terus-menerus atau secara dominan, karena ia bertentangan dengan sunnah Rasulullah saw. Seandainya menghidupkan malam dengan shalat itu lebih afdhal, maka Rasulullah saw tidak akan ketinggalan dalam melakukannya. Sebaik-baik petunjuk adalah tuntunan Rasulullah saw, Muhammad saw. Dan tidak dapat dijadikan pegangan apa yang diriwayatkan dari Abu Hanifah – semoga Allah SWT merahmatinya – bahwa dia selama empat puluh tahun selalu melakukan shalat Shubuh dengan wudhu dari shalat Isya (tidak batal). Sebab, sesungguhnya riwayat tersebut tidak ada sumbernya dari Abu Hanifah. Bahkan, al-‘Allamah al-Fairus Abadi dalam kitab ar-Radd’alal Mu’taridh (halaman 44/1) berkata, ‘Ini adalah salah satu dari sejumlah riwayat yang dusta secara jelas, dan tidak sepantasnya dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah. Oleh karena, perkara seperti tidak ada fadhilahnya sama sekali yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan sesungguhnya Imam Abu Hanifah pasti akan memilih yang lebih afdhal. Tidak diragukan bahwa berthaharah (wudhu) setiap shalat adalah lebih afdhal, lebih sempurna, dan lebih lengkap. Hal ini dinyatakan kalau benar bahwa Imam Abu Hanifah selalu bangun dan menghidupkan seluruh malamnya sepanjang empat puluh tahun, secara berturut-turut. Perkara seperti ini lebih dekat kepada perkara yang mustahil. Ia juga adalah khurafat dari sebagian para pengikutnya yang fanatik dan bodoh. Mereka mengatakan hal itu terhadap Abu Hanifah dan lain-lain, dan semua itu adalah dusta.”]  Namun hal ini tidak berlaku umum, berdasarkan hadits yang muncul setelahnya, dan berdasarkan hadits Hudzaifah yang terdahulu juga. Ia secara tekstual menunjukkan atas fakta bahwa Rasulullah saw menghidupkan malam secara keseluruhan. Dan yang menjadi syahid (saksi hadits yang menguatkan) bagi hadits ini, juga adalah hadits dari hadits Aisyah sendiri, di mana dia berkata, “Sesungguhnya aku bangun bersama Rasulullah saw pada satu malam semalaman suntuk ……(al-hadits).” Sanad ini adalah sanad yang jayyid sebagaimana telah dijelaskan. Yang menjadi syahid (saksi hadits yang menguatkan) bagi hadits ini adalah hadits Aisyah lainnya, lihat kitab Riyaadhush Shaalihiin (halaman 436).

(84) Memusnahkan secara missal sebagaimana disebutkan dalam hadits Tsauban. An-Nawawi dalam Syarah Muslim berkata, “Jangan sampai Dia menghancurkan umat dengan bencana yang menimpa massal dan menyeluruh pada negeri Islam. Namun bila bencana terjadi, maka kejadiannya hanya lokal saja, di suatu tempat yang kecil dibandingkan dengan seluruh negeri Islam. Maka, hanya puji bagi Allah SWT atas karunia-Nya dan nikmat-Nya.”  Sabda Rasulullah saw, “Agar Dia tidak memberikan kemenangan atas kita, yakni atas umat Islam, umat Muhammad saw,”  “Kepada musuh kita dari selain diri kita,”  yaitu dari kelompok-kelompok orang kafir. Dan yang dimaksud adalah agar Allah SWT tidak memberikan kekuasaan kepada orang-orang kafir atas kaum Muslimin, sehingga memusnahkan mereka sampai habis, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Tsauban; “Agar Dia tidak memberikan kekuasan kepada musuh atas umat Islam dari golongan lain dari selain mereka sehingga menghancurkan jamaah (demikian pula kejayaan dan kehormatan) mereka. Yakni, jamaah kaum Muslimin dan keturunan mereka.”  Sabda Rasulullah saw, “Yakni, mengadu domba kita dalam medan pertempuran.” “Yakni, berkelompok-kelompok: yang bertikai antara sesamanya dengan sebagian memerangi sebagian yang lain.” “Namun Dia menolakku dalam permintaan itu.” As-Sanadi berkata, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya pengabulan doa dengan menganugerahkan perkara yang diminta, tidak seluruhnya bisa terealisasi, bahkan bisa jadi ia tertunda karena tidak mencukupi beberapa persyaratan yang disyaratkan dalam pengabulan doa.”

(85) Ia adalah bagian dari hadits Khabbab ibnul Aratt. Hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasa’i, at-Tirmidzi (halaman 2/26 – cet. Bulaq), Ahmad (halaman 5/108 dan 109) {dan Ibnu Hibban (7129-al-Ihsan), dan ath-Thabrani (1/187/2)=[4/57 dan 58 dan 59]; lewat jalur az-Zuhri, dia berkata, “Aku diberitakan hadits oleh Ubaidullah bin Abdullah ibnul Harits bin Naufal dari Abdullah bin Khabbab ibnul Aratt….dst….” At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini adalah hadits hasan shahih.” Syaikh al-Albani mengomentari, “Perawi-perawinya adalah perawi-perawi tsiqah (terpercaya) dari al-Bukhari dan Muslim selain Abdullah bin Khabbab, dan dia pun adalah perawi yang tsiqah. An-Nasa’i memberikan judul untuk hadits ini dengan bab “Menghidupkan Malam.”

     46)   “Nabi saw bangun shalat malam di suatu malam dengan membaca ayat yang selalu di ulang secara terus-menerus hingga pagi hari, yaitu ayat, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Jika engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.’ (al-Maa’idah: 118) [dengan membacanya Rasulullah saw ruku’, dengan membacanya Rasulullah saw bersujud, dan dengan membacanya Rasulullah saw berdoa] [setelah pagi, Abu Dzarr r.a. berkata kepada beliau saw, ‘Wahai Rasulullah, engkau terus membaca ayat ini hingga pagi hari, engkau ruku’ membacanya, engkau sujud membacanya], [dan engkau berdoa dengannya], [dan sesungguhnya Allah SWT telah mengajarkan Al-Qur’an seluruhnya kepada engkau (kenapa engkau hanya membaca ayat tersebut? Penj.)], [seandainya sebagian dari kami yang melakukan hal ini, maka kami bisa memahaminya?]. [Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya aku memohon kepada Tuhanku, Allah Azza wa Jalla, syafaat bagi umatku, kemudian Allah SWT menganugerahkannya kepadaku; dan ia akan diraih oleh siapa pun – insya Allah SWT – bagi orang yang tidak menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu apa pun.’] “” (86) 

(86) Ia adalah hadits Abu Dzarr al-Ghifari r.a..  Hadits ini diriwayatakan oleh an-Nasa’i (halaman 1/156-157), Ibnu Majah (halaman 1/407), ath-Thahawi (halaman 1/205), al-Hakim (halaman 1/241), dan Ahmad (halaman 5/156 dan 177) lewat beberapa jalur dari Qudamah bin Abdullah al-Amiri, dari Jasrah binti Dijajah, dari Abu Dzarr. Al-Hakim berkata, “Sanad ini adalah sanad yang shahih,” dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Kemudian hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 5/170) dengan tambahan-tambahan lainnya. “Kami diberitahukan hadits oleh Yahya, ‘Kami diberitahukan hadits oleh Qudamah bin Abdullah, dengan lafazh, ‘Nabi saw bangun di salah satu malam, pada shalat Isya kemudian memimpin shalat para sahabat. Kemudian ada beberapa sahabat Rasulullah saw yang tertinggal menunaikan shalat. Setelah Rasulullah saw melihat berdirinya mereka dan ketertinggalan mereka, Rasulullah saw kembali ke tempat kemahnya. Kemudian setelah melihat sahabat telah mengosongkan tempat itu, Rasulullah saw kembali ketempat itu. Lalu, Rasulullah saw menunaikan shalat, kemudian aku datang dan berdiri di belakang beliau saw. Rasulullah saw mengisyaratkan kepadaku agar pindah di sebelah kanannya, maka aku pun berdiri di sebelah kanannya. Kemudian Ibnu Mas’ud datang, dan berdiri dibelakangku dan dibelakang Rasulullah saw. Lalu Rasulullah saw mengisyaratkan kepadanya agar pindah ke sebelah kirinya, kemudian Ibnu Mas’ud berdiri di samping kirinya. Kemudian masing-masing dari kami bertiga menunaikan shalat dan membaca doa untuk dirinya sendiri, dan membaca Al-Qur’an semampunya atas kehendak Allah SWT. Kemudian Rasulullah saw menunaikan shalat dengan membaca satu ayat dari Al-Qur’an yang secara terus-menerus diulang hingga shalat Shubuh. Setelah pagi hari, aku mengisyaratkan kepada Abdullah bin Mas’ud agar dia bertanya kepada Rasulullah saw tentang apa yang diinginkan oleh beliau saw dengan perbuatan yang dilakukannya semalam. Kemudian Ibnu Mas’ud mengatakan dengan isyarat tangannya, ‘Aku tidak akan bertanya kapadanya tentang sesuatu hingga Rasulullah saw menjelaskannya kepadaku.’ Maka aku pun bertanya, ‘Demi Ayah dan Ibuku! Engkau bangun shalat malam dengan hanya membaca satu ayat dari Al-Qur’an, sementara engkau menghafal seluruh Al-Qur’an. Seandainya sebagian dari kami yang melakukan hal ini, apakah kami dapat memahaminya?’ Rasulullah saw bersanda, ‘Aku berdoa untuk umatku.’ Dia bertanya, ‘Apa yang dikabulkan oleh Allah SWT untuk engkau?’ atau: apa balasan jawaban yang engkau dapatkan?’ Rasulullah saw bersabda, ‘Aku mendapatkan balasan jawaban dengan perkara yang bila kebanyakan umat mengetahuinya sekilas saja, maka mereka meninggalkan shalat.’ Dia berkata, ‘Tidakkah sebaiknya aku memberitakan kabar gembira ini kepada orang-orang?’ Rasulullah saw bersabda, ‘Mengapa tidak?’ Maka, aku pun bertolak dengan cepat laksana lemparan batu. Kemudian Umar berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya bila engkau mengutusnya kepada orang-orang dengan menyampaikan berita ini, maka mereka akan takut dan mundur dari beribadah.’  Kemudian Rasulullah saw berseru, ‘Kembalilah.’ Kemudian dia kembali. Ayat itu adalah, ayat no. 118 surat al-Maa’idah/5.  Sanad ini adalah sanad yang kuat seperti sanad hadits sebelumnya.

      47)   Seseorang berkata kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki seorang tetangga yang bangun shalat malam, tetapi dia tidak membaca selain, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Katakanlah (Muhammad), ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa.” (al-Ikhlaash: 1, 4 ayat). [Dia terus mengulang-ulangnya] [dan tidak menambahkan apa pun sesudahnya] – seolah-olah sahabat ini menganggapnya terlalu sedikit. Kemudian Rasulullah saw bersabda, ‘Demi Allah, yang jiwaku berada di tangan-Nya! Sesungguhnya ia setara dengan sepertiga dari Al-Qur’an.”’ (87) 

(87) Ia adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 3/43) lewat jalur Ishaq – dia adalah bin Isa, “Kami diberitahukan hadits oleh Malik dari Abdurahman bin Abdullah bin Abdurahman bin Abi Sha’sha’ah al-Anshari, dari ayahnya.” Sanad ini adalah sanad yang shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Daruquthni sebagaimana disebutkan oleh al-Hafizh dalam al-Fath (halaman 9/49). Hadits ini telah diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa’ (halaman 1/211) dan lewat jalurnya hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (halaman 9/48-49 dan 13/303), Abu Dawud (halaman 1/230), an-Nasa’i (halaman 1/155), ath-Thahawi dalam al-Musykil (halaman 2/81 dan 82) dan demikian pula Ahmad (halaman 3/35), semuanya lewat jalur riwayat yang serupa dengannya, dan di dalamnya terdapat tambahan pertama. 

7.      Shalat Witir

        48)   Sesungguhnya Rasulullah saw membaca pada rakaat pertama dengan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi.” (al-A’laa: 1, 19 ayat). Pada rakaat kedua Rasulullah saw membaca dengan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Katakanlah (Muhammad), ‘Wahai orang-orang kafir!”’ (al-Kaafiruun: 1, 6 ayat). Pada rakaat ketiga, Rasulullah saw membaca dengan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Katakanlah (Muhammad), ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa.”’ (al-Ikhlaash: 1,4 ayat). (88) Terkadang Rasulullah saw menambahkan atasnya dengan bacaan, (yang dalam bahasa  Indonesianya) adalah, “Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh (fajar).”’ (al-Falaq: 1, 5 ayat), dan  Bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Tuhannya manusia.”’ (an-Naas: 1, 6 ayat). (89)  Suatu kali, Rasulullah saw membaca pada satu rakaat Witir dengan bacaan seratus ayat dari surah an-Nisaa’ [176 ayat]. (90) 

(88) Di dalam masalah ini terdapat beberapa hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i (halaman 1/249), at-Tirmidzi (halaman 2/325-326), ad-Darimi (halaman 1/372-373), Ibnu Majah (halaman 1/357), Ibnu Nashr (halaman 121), ath-Thahawi (halaman 1/170), Ahmad (halaman 1/299-300, 316, dan 372), ath-Thabrani di dalam ash-Shaghiir (halaman 163), dan ath-Thabrani di dalam al-Kabiir juga lewat beberapa jalur dari Abu Ishaq, dari Sa’id bin Jubair, dan Ibnu Abbas, tentang hal itu.

(89) Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (halaman 1/225), at-Tirmidzi (halaman 2/326), Ibnu Majah (halaman 1/357), al-Hakim (halaman 2/520-521), dan Ahmad (halaman 6/227).

(90) Ia adalah bagian dari hadits Abu Musa, yang diriwayatkan darinya oleh Abu Mijlaz, “Bahwa Abu Musa berada di antara Mekah dengan Madinah, kemudian dia menunaikan shalat Isya dua rakaat. Lalu dia bangun lagi dan shalat satu rakaat untuk menunaikan shalat Witir dengannya. Kemudian dia membaca seratus ayat dari surah an-Nisaa’ [176 ayat], lalu dia berkata, ‘Aku tidak melampaui dalam meletakkan kedua kakiku, di mana Rasulullah saw meletakkan kedua kakinya, dan aku membaca dengan bacaan yang dibaca oleh Rasulullah saw.”’ Hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasa’i (halaman 1/251) lewat jalur Hammad bin Salamah, dari Ashim al-Ahwal, dari Abu Mijlaz. Sanad ini adalah sanad yang shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 4/419) lewat jalur Tsabit, “Kami diberitahukan hadits oleh Ashim dengan riwayat yang semisal dengannya.” Dan sanad ini adalah sanad yang shahih juga berdasarkan persyaratan al-Bukhari dan Mulim.

Bacaan pada shalat dua rakaat setelah Witir.

    49)   Sedangkan pada shalat dua rakaat setelah Witir, Rasulullah saw membaca di dalam keduanya dengan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Apabila bumi diguncangkan dengan guncangan yang dahsyat, “ {az-Zalzalah: 1} [surah ke-99: 8 ayat] dan “Katakanlah (Muhammad), ‘Wahai orang-orang kafir!”’ {al-Kaafiruun: 1} [surah ke-109: 6 ayat].  (91)

(91) Ia adalah bagian dari hadits Abu Umamah r.a., ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw menunaikan Witir dengan sembilan rakaat, namun ketika beliau mulai gemuk dan banyak lemaknya, beliau menunaikan Witir tujuh rakaat. Kemudian beliau shalat dua rakaat sambil duduk, lalu membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Apabila bumi diguncangkan dengan guncangan yang dahsyat,’  {az-Zalzalah: 1} [surah ke-99: 8 ayat} dan ‘Katakanlah (Muhammad). ‘Wahai orang-orang kafir!” {al-Kaafiruun:: 1} [surah ke-109: 6 ayat].”  Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 5/269), Ibnu Nashr (halaman 82 dan 130), dan ath-Thahawi (halaman 1/171) lewat jalur Imarah bin Zadan, “Aku diberitahukan hadits oleh Abu Ghalib, dari Abu Umamah.

[Catatan] Penting untuk diketahui bahwa telah terbukti benar dua riwayat ini dari hadits Aisyah, juga dalam shahih Muslim (halaman 2/169), {Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dengan sanad yang hasan shahih}, dan lain-lain {dari perbuatan Rasulullah saw} yang keduanya menafikan sabda Rasulullah saw, dari Abdullah bin Umar r.a., Rasulullah saw bersabda, “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari, adalah shalat Witir.” (HR enam ahli hadits, kecuali Ibnu Majah). Dengan demikian, secara tekstual tampak dari riwayat tersebut bahwa terkadang Rasulullah saw melakukan hal itu untuk menjelaskan kebolehannya, dan bahwa perintah dalam hadits tersebut bukanlah suatu kewajiban. Wallahu a’lam. Silahkan merujuk al-Majmuu’ (halaman 4/16). {Kemudian kami menemukan hadits shahih yang memerintahkan shalat sunnah dua rakaat setelah shalat Witir, sehingga ada kecocokan antara perintah dengan perbuatan Rasulullah saw. Terbuktilah bahwa shalat dua rakaat setelah Witir disyariatkan untuk seluruh manusia. Dengan demikian, perintah pertama didudukkan dalam status hukum sunnah, sehingga tidak ada pertentangan. Kami telah men-takhriij hadits ini dalam kitab ash-Shahiihah (1993) dan alhamdulillah atas taufik-Nya.}

8.      Shalat Jumat 

         50)   Terkadang Rasulullah saw membaca dalam shalat Jumat pada rakaat pertama dengan bacaan surah al-Jumu’ah (11 ayat) dan pada rakaat terakhir, (yang dalam bahasa Indonesianyanya) adalah, “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu (Muhammad)…” {al-Munaafiquun} [surah ke-63: 11 ayat], (92) dan terkadang Rasulullah saw membaca – sebagai gantinya: (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan? {al-Ghaasyiyah: 1} [surah ke-88: 26 ayat].(93) Terkadang Rasulullah saw membaca pada rakaat pertama, (yang dalam bahasa Indonesianyanya) adalah, “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi.”  {al-A’laa: 1} [surah ke-87: 19 ayat]. “Sudahkah sampai kepadamu berita tentang (hari Kiamat)?” {al-Ghaasyiyah: 1} [surah ke-88: 26 ayat]. (Pada rakaat terakhir).  (94)

(92) Dalam masalah ini terdapat dua hadits. Hadits pertama, dari Abu Hurairah r.a.. Hadits ini diriwayatkan darinya, oleh Ubaidullah bin Abi Rafi’, ia berkata, “Marwan menunjuk Abu Hurairah sebagai wakilnya atas Madinah selama dia pergi ke Mekah. Kemudian Abu Hurairah memimpin kami shalat Jumat. Lalu setelah dia membaca surah al-Jumu’ah [62: 11 ayat] pada rakaat pertama, maka pada rakaat terakhir, dia membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Apabila orang-orang munafik datang kepadamu (Muhammad)….’  {surah al-Munaafiquun} [surah ke-63: 11 ayat]. Kemudian aku menyusul Abu Hurairah ketika dia pulang, seraya aku berkata, kepadanya, ‘Sesungguhnya engkau membaca dua surah yang keduanya telah dibaca oleh Ali bin Abi Thalib di Kufah.’ Kemudian Abu Hurairah berkata, ‘Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah saw membaca keduanya dalam shalat Jumat.”’ Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 3/15) dan lafazh ini adalah miliknya, Abu Dawud (halaman 1/175-176), dan at-Tirmidzi (halaman 2/396-397) – dan dia berkata, “Hadits ini hasan shahih,” dan Ibnu Majah (halaman 1/345), semuanya lewat jalur Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Ubaidullah bin Abi Rafi’.  Hadits kedua, dari Ibnu Abbas.  “Nabi saw membaca pada hari Jumat dalam shalat Shubuh, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Alif Laam miim. Turunnya Al-Qur’an ….” {surah as-Sajdah (surah ke 32: 30 ayat)} dalam rakaat pertama dan dalam rakaat kedua, Rasulullah saw membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Bukankah pernah datang kepada manusia waktu dari masa, yang ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat disebut?’ (al-Insaan: 1, 31 ayat) dan bahwasanya Rasulullah saw membaca pada shalat Jumat surah al-Jumu’ah [surah ke-62: 11 ayat], dan surah al-Munaafiquun [surah ke-63: 11 ayat].” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 3/16), Abu Dawud (halaman 1/169), an-Nasa’i (halaman 1/209-210), ath-Thahawi (halaman 1/240), ath-Thayalisi (halaman 343), dan Ahmad (halaman 1/340 dan 354) lewat jalur Mukhawwal bin Rasyid dari Muslim al-Bithain dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 1/361) dari Qatadah, dari Azrah, dari Sa’id bin Jubair dengan ringkas, seperti yang disebut dalam bab ini. Sanad ini adalah sanad yang shahih berdasarkan persyaratan Muslim. Imam asy-Syafi’i telah memilih dua surah ini dibaca dalam shalat Jumt, dan atasnya bermadzhab kebanyakan ulama ahli fiqih, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Bidaayah (halaman 1/128).

(93) Ia adalah hadits dari an-Nu’man bin Basyir. Hadits ini diriwayatkan dari Ubaidullah bin Utbah bin Mas’ud, bahwa adh-Dhahhak bin Qais bertanya kepada Nu’man bin Basyir, “Apa yang telah dibaca oleh Rasulullah saw pada hari Jumat setelah surah al-Jumu’ah?” Dia menjawab, “Rasulullah saw membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah,‘Sudahkah sampai kepadmu berita tentang (hari Kiamat)?”’  {al-Ghaasyiyah: 1} [surah ke-88: 26 ayat]. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa’ (halaman 1/133-134). Dan lewat jalurnya hadits ini diriwayatkan oleh Muhammad (halaman 135), Abu Dawud (halaman 1/175),  an-Nasa’i (halaman 1/210), ad-Darimi (halaman 1/367), ath-Thahawi (halaman 1/240), dan Ahmad (halaman 4/270 dan 277), mereka semua meriwayatkannya dari Malik dari Dhamrah bin Sa’id al-Mazini, dari Ubaidullah bin Utbah bin Mas’ud. Riwayat hadits ini telah diikuti oleh Sufyan bin Uyainah dari Dhamrah. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 3/16), Ibnu Majah (halaman 1/345), dan ath-Thahawi. Ia juga diikuti oleh Abu Uwais yang terdapat pada riwayat ad-Darimi. Ibnu Rusyd (halaman 1/128) berkata, “Malik mensunnahkan agar beramal berdasarkan hadits ini.” Kemudian dia berkata, “Sedangkan Abu Hanifah tidak meninggalkan riwayat pendapat apa pun di dalam masalah ini.” As-Sanadi berkata, “Perbedaan ini didudukkan pada kebolehan membaca semuanya dan semuanya adalah sunnah. Dan bahwa Rasulullah saw kadangkala membaca yang ini dan kadangkala membaca yang itu. Dengan demikian, tidak ada perselisihan antara hadits-hadits dalam bab ini.” Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’aad (halaman 1/144) berkata, “Semua riwayat hadits tersebut telah terbukti shahih dari Rasulullah saw, namun tidak disunnahkan membaca setiap surah setengahnya saja, atau membaca salah satunya saja. Di antaranya dalam dua rakaat sekaligus, karena ia bertentangan dengan sunnah. Dan para imam masjid yang tidak mengetahui hal itu biasanya membaca keduanya secara terus-menerus.”

(94) Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 3/15-16), Abu Dawud (halaman 1/175), an-Nasa’i (halaman 1/210 dan 232), at-Tirmidzi (halaman 2/413), ad-Darimi (halaman 1/368 dan 376-377), ath-Thahawi (halaman 1/240), ath-Thayalisi (halaman 107), dan Ahmad (halaman 4/273, 276 dan 277).

9.      Dua Shalat Id.  

         51)   Terkadang Rasulullah saw membaca pada rakaat pertama, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi.”  {al-A’laa: 1}[surah ke-87: 19]. (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Sudahkah sampai kepadamu berita tentang (hari Kiamat)?”  (Pada rakaat kedua)  {al-Ghaasyiyah: 1} [surah ke 88: 26 ayat]. (95)  Terkadang Rasulullah saw membaca dalam dua shalat Id dengan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Qaaf. Demi Al-Qur’an yang mulia.” {Qaaf: 1} [surah ke-50: 45 ayat] dan (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Saat (hari Kiamat) semakin dekat …” {al-Qamar: 1} [surah ke-54: 55 ayat]. (96) 

(95) Ia adalah hadits an-Nu’man bin Basyir. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan lain lain, dan hadits ini telah di-takhrij seperti tersebut di atas.

(96) Ia adalah bagian dari hadits Abu Waqid al-Laitsi r.a.. Hadits ini diriwayatkan oleh Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud, bahwa Umar ibnul Khaththab bertanya kepada Abu Waqid al-Laitsi, “Apa yang dibaca oleh Rasulullah saw dalam shalat Idul Adha dan Idul Fitri?” Dia menjawab, “Rasulullah saw membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Qaaf. Demi Al-Qur’an yang mulia.”’ {Qaaf: 1} [surah ke-50: 45 ayat] dan (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Saat (hari Kiamat) semakin dekat, bulan pu terbelah.’ {al-Qamar: 1} [surah ke-54: 55 ayat]”   Hadits diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa’ (halaman 1/191) dan lewat jalurnya hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 3/21), Muhammad (halaman 137), Abu Dawud ( halaman 1/179-180), at-Tirmidzi (halaman 2/415), ath-Thahawi (halaman 1/240), ad-Daruquthni (halaman 180), dan Ahmad (halaman 5/217-218) semuanya dari Malik dari Dhamrah bin Sa’id al-Mazini, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud.  An-Nawawi dalam Syarah Muslim berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil untuk Imam asy-Syafi’i dan ulama-ulama yang menyepakatinya bahwa disunnahkan membaca dua surah ini dalam dua shalat Id.”  Ulama berkata, “Hikmah dari membaca keduanya adalah karena keduanya mengandung berita-berita tentang kebangkitan, berita-berita tentang generasi-generasi terdahulu, penghancuran para kaum pendusta, perumpamaan keluar orang-orang berbondong-bondong ke tempat shalat Id. Mereka nanti dibangkitkan dan dikumpulkan di Padang Mahsyar, dan keluarnya jasad-jasad dari dalam perut bumi laksana belalang yang beterbangan.”  Mayoritas ulama bermadzhab disunnahkan bacaan surah al-A’laa [surah ke-87: 19 ayat] dan surah al-Ghaayiyah [surah ke-88: 26 ayat], dalam shalat Id berdasarkan hadits an-Nu’man dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam al-Bidaayah (halaman 1/170) karangan Ibnu Rusyd. Dia berkata, “Riwayat tentang hal itu mutawattir dariRasulullah saw.” An-Nawawi dalam al-Majmuu’ (halaman 4/17-18) setelah menyebutkan dua hadits tersebut berkata, “Sesungguhnya keduanya adalah sunnah.” Inilah yang benar insya Allah SWT, sehingga sesekali dibaca yang ini, dan sesekali dibaca yang itu. 

10.    Shalat Jenazah 

         52)   Disunnahkan membaca dalam shalat Jenazah dengan bacaan surah al-Faatihah [dan surah lain] (97). (98) Dan Rasulullah saw merendahkan suara dalam membacanya, (99) setelah takbir yang pertama.(100)

(97) Asy-Syaukani (halaman 4/53) berkata, “Di dalamnya terdapat dalil tentang disyariatkannya membaca surah lain bersama surah al-Faatihah dalam shalat Jenazah. Hal itu mau tidak mau harus diterima, karena ia adalah tambahan yang muncul dari sumber yang shahih. Yang mendukung kewajiban membaca surah dalam shalat Jenazah adalah hadits-hadits yang telah disebutkan terdahulu, dalam bab “Kewajiban Membaca al-Faatihah dari Kitaabuh Shalaah dan hadits-hadits secara tekstual benar-benar menunjukkan dalam setiap shalat.” Disunnahkannya membaca surah pendek adalah salah satu pegangan dalam madzhab asy-Syafi’iyyah sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi dalam al-Majmuu’ [dan itulah pegangan yang benar], dan dasar dalilnya adalah hadits ini. Hadits ini dinyatakan shahih sebagaimana akan dijelaskan.

(98) Ia adalah bagian dari hadits Abdullah bin Abbas r.a..  Hadits ini diriwayatkan oleh Thalhah bin Abdullah bin Auf yang berkata, “Aku shalat dibelakang Ibnu Abbas r.a. atas satu Jenazah. Kemudian dia membaca surah al-Faatihah. Dia berkata, ‘Agar kalian mengetahui bahwa ia adalah sunnah.’”  Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukahri (halaman 3/158), Abu Dawud (halaman 2/68), an-Nasa’i (halaman 1/281), at-Tirmidzi (halaman 1/191-cet. Bulaq), ad-Daruquthni (halaman 191), al-Hakim (halaman 1/358 dan 386), dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya lewat jalur Syu’bah dan Sufyan dari Sa’ad bin Ibrahim, dari Thalhah bin Abdullah bin Auf, tentang hal itu. Al-Hakim berkata, “Shahih menurut persyaratan al-Bukhari dan Muslim, dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Namun, kedua telah melakukan wahm (salah duga) dari dua sisi, Pertama, penelusuran atas hadits ini bahwa ia belum diriwayatkan oleh al-Bukhari, padahal faktanya hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Kedua, bahwa ia bukan sesuai dengan persyaratan Muslim, karena dia tidak pernah meriwayatkan hadits dari Thalhah ini.”

(99) Ia adalah bagian dari hadits Abu Umamah r.a., “Yang termasuk sunnah ketika shalat Jenazah adalah membaca Ummul Qur’an dengan suara pelan pada takbir pertama, kemudian bertakbir tiga kali lagi, kemudian mengucapkan salam pada akhirnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasa’i (halaman 1/281) dan lewat jalur Ibnu Hazm dalam al-Muhallaa (halaman 5/129) lewat jalur al-Laits, dari Ibnu Syihab, dari Abu Umamah r.a. Sanad ini adalah sanad yang shahih berdasarkan persyaratan al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana dikatakan oleh an-Nawawi dalam al-Majmuu’ (halaman 5/233) dan dia berkata, “Abu Umamah ini adalah seorang sahabat.”  Al-Hafizh dalam al-Fath (halaman 3/158) berkata, “Sanadnya adalah sanad yang shahih.”

(100)   Telah bermadzhab dalam beramal dengannya madzhab asy-Syafi’iyyah, sehingga mereka bersepakat bahwa bacaan tersebut letaknya setelah takbir pertama. Ia juga pendapat dari Ahmad. Abu Dawud dalam Masaa’il-nya (halaman 153) berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad tentang doa bagi mayit. Aku bertanya, ‘Apakah pada takbir pertama kita membaca surah al-Faatihah?’ Dia menjawab, ‘Benar’. Aku bertanya, ‘Apa yang diucapkan pada takbir kedua?’ Dia menjawab, ‘Bershalawat kepada Nabi saw.’ Aku bertanya, ‘Apakah doa atas mayit dimunajatkan pada takbir ketiga?’ Dia menjawab, ‘Benar.’ Aku bertanya, ‘Apakah aku langsung salam pada takbir keempat, atau berdoa dulu baru mengucapkan salam?’ Dia menjawab, ‘Kamu berdoa dulu,  kemudian baru salam.”” Demikian pula mereka bersepakat bahwa sunnah dalam shalat Jenazah adalah membaca dengan pelan pada siang hari, kemudian mereka berselisih bila shalat Jenazah ditunaikan di malam hari. Ada yang berpendapat membacanya dengan pelan juga. Dan ada yang berpendapat, disunnahkan membaca dengan suara keras. An-Nawawi dalam Syarah Muslim (halaman 5/234) berkata, “Yang menjadi pegangan madzhab adalah yang pertama, dan tidak diperhitungkan sebanyak apa pun orang yang menyatakan membacanya dengan suara keras. Dengan demikian, pengikut madzhab sangat sedikit berpegang kepadanya dibandingkan dengan orang-orang yang berpegang kepada yang lain. Secara tekstual asy-Syafi’i dalam al-Mukhtashar menyatakan, “Membacanya dengan suara pelan,” karena dia berkata, “Dan menyembunyikan bacaan,” dan dia tidak membedakan antara malam dengan siang. Seandainya berbeda, maka dia pasti menyebutkannya. Yang menjadi pegangan hujjah adalah hadits Abu Umamah yang telah kami sebutkan tadi (tersebut di atas) [secara ringkas].

Alhamdulillah telah selesai.

Demikianlah, untuk dimaklumi dan atas perhatian / perkenan Saudara-Saudara kaum Muslimin yang membaca tulisan ini  semoga mendapat rakhmat dari Allah SWT dan kami ucapkan terima kasih. Jakarta 08-03-2012. [Ilyas Hanafi, Jl.Robusta IIA Blok S4 no.15, Pondok Kopi, Kec.Duren Sawit, JAKTIM Tilp. (021) 8624807/08151625925].

BACAAN-BACAAN SURAH DI DALAM SHALAT NABI SAW. (SITE – V)

(Sumber diambil dari : buku Sifat SHALAT NABI SAW yang ditulis oleh Muhammad Nashiruddin al- Albani pada halaman 249 s/d 305, Penerjemah : Tajuddin Pogo,M.A., Penerbit GEMA INSANI Depok : Jln. Ir. H. Juanda Depok 16418, Jakarta Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740, Cetakan Pertama, Dzulqa’idah 1429 H / November 2008 M.)

Lanjutan dari site-IV :

Berikut ini disampaikan hadits-hadits (matan hadits ditulis dalam bahasa Indonesia) tentang bacaan surah di dalam shalat Nabi Muhammad saw, yaitu :

42)   Pernah Rasulullah saw membaca dalam satu malam – ketika menderita sakit – tujuh surah panjang. (68) Dan terkadang Rasulullah saw membaca dalam setiap rakaat dengan satu surah dari tujuh surah panjang tersebut. (69)  

(68) Ia adalah hadits Anas bin Malik r.a., dia berkata, “Rasulullah saw menderita sesuatu di suatu malam. Ketika beliau saw di pagi hari, ada yang berkata, ‘Sesungguhnya bekas sakit masih jelas pada tubuh engkau.’ Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya aku seperti yang kalian lihat, alhamdulillah (segala puji milik Allah SWT), dan aku telah membaca tujuh surat yang panjang.”’   Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hakim (halaman 1/308) dari Mu’ammil bin Ismail, “Kami diberitahukan hadits oleh Sulaiman ibnul Mughirah, ‘Kami diberitahukan hadits oleh Tsabit, dari Anas.”’  Al-Hakim berkata, “Shahih menurut persyaratan Muslim,” dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Namun, ternyata tidak benar adanya, karena Mu’ammil bukanlah termasuk perawi-perawi Muslim, dan dia adalah perawi yang shaduq (jujur) namun hafalannya buruk.

Syaikh al-Albani mengomentari, “Secara tekstual Rasulullah saw membaca tujuh surah panjang itu dalam shalat malam, dan demikian pula kemungkinan bisa jadi Rasulullah saw membacanya di luar shalat. Yang mendukung makna pertama adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad – semoga Allah merahmatinya (halaman 5/388 dan 396-397).

Hudzaifah berkata, “Aku bangun shalat malam bermakmum kepada Rasulullah saw di suatu malam, kemudian beliau saw membaca tujuh surah yang panjang dalam tujuh rakaat. Bila beliau saw mengangkat kepalanya bangun dari ruku’, beliau membaca, ‘Allah SWT Maha Mendengar hamba yang memuji-Nya’, kemudian Rasulullah saw membaca, ‘Segala puji milik Allah yang memiliki kerajaan, kekuasaan mutlak, kesombongan, dan keagungan.’  Sesumgguhnya panjang ruku’nya seperti panjang berdirinya, dan panjang sujud seperti panjang ruku’nya. Kemudian Rasulullah saw selesai dan kembali kerumahnya, dan kedua kakiku rasanya hampir patah.”’

Perawi-perawi hadits ini adalah perawi-perawi Muslim selain anak dari paman Hudzaifah, yang belum disebutkan namanya, dan kami tidak mengetahuinya. Secara tekstual kisah ini adalah kisah lain yang terjadi pada Hudzaifah, bukan kisah yang kami sebutkan sebelumnya tadi. Dan kemungkinan bisa jadi kisah ini adalah kisah yang sama, namun sebagian perawi-perawi telah melakukan kesalahan dalam meriwayatkannya. Wallahu a’lam. 

(69) Di dalam masalah ini terdapat dua hadits, yaitu : Hadits pertama, Auf bin Malik al-Asyja’i berkata, “Aku bangun shalat malam bermakmum kepada Rasulullah saw di suatu malam, kemudian beliau saw memulai dengan bersikat gigi, lalu berwudhu, kemudian bangun untuk shalat. Kemudian aku ikut bermakmum kepada beliau saw. Rasulullah saw mulai membaca surah al-Baqarah. Tidak satu pun ayat yang dilalui oleh Rasulullah saw yang berkenaan dengan rahmat, melainkan beliau saw berhenti padanya, dan berdoa. Dan tidak satu pun ayat yang dilalui oleh Rasulullah saw yang berkenaan dengan ancaman, melainkan beliau saw berhenti padanya, dan berlindung kepada Allah SWT. Kemudian Rasulullah saw melakukan ruku’, dan lamanya beliau saw melakukan ruku’ seperti panjangnya beliau saw berdiri. Rasulullah saw membaca dalam ruku’nya, ‘Mahasuci Tuhan yang memiliki kerajaan, kekuasaan mutlak, kesombongan, dan keagungan.’ Kemudian Rasulullah saw bersujud seperti panjangnya beliau saw melakukan ruku’. Beliau saw membaca dalam sujudnya, ‘Mahasuci Tuhan yang memiliki kerajaan, kekuasaan mutlak, kesombongan, dan keagungan.’ Kemudian beliau saw berdiri lalu membaca surah an-Nisaa’, kemudian surah Ali ‘Imran, kemudian surah demi surah, beliau saw melakukan seperti itu.””  Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (halaman 1/139) dan lewat jalurnya, hadits ini di-takhrij oleh al-Baihaqi (halaman 2/310), an-Nasa’i (halaman 1/169), Ibnu Nashr (halaman 51) dan lafazh ini miliknya, dan Ahmad (halaman 6/24) lewat jalur Mu’awiyah bin Shalih, dari Amru bin Qais al-Kindi, bahwa ia mendengar dari Ashim bin Humaid, dia berkata, “Aku mendengar Auf bin Malik al-Asyja’i tentang riwayat tersebut.” Sanad ini adalah sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh an-Nawawi dalam al-Adzkaar dan dalam al-Majmuu’ (halaman 4/67). Hadits kedua, hadits Ibnu Abbas, “Aku bermalam di rumah bibiku, Maimunah. Kamudian Rasulullah saw bangun dengan terkejut. Kemudian beliau saw pergi ketempat air, lalu berwudhu. Kemudian Rasulullah saw shalat dan membaca, ‘Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi, pergantian malam dan siang, kapal yang berlayar di laut dengan (muatan) yang bermanfaat bagi manusia, apa yang diturunkan Allah dari langit berupa air, lalu dengan itu dihidupkan-Nya bumi setelah mati (kering), dan Dia tebarkan di dalamnya bermacam-macam binatang, dan perkisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, (semua itu) sungguh, merupakan tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang mengerti.’ (al-Baqarah: 164) hingga akhir surah. Kemudian Rasulullah saw membuka bacaan dengan surah al-Baqarah. Beliau saw membacanya huruf demi huruf (tartil dan pelan) hingga menamatkannya. Kemudian Rasulullah saw ruku’….(al-hadits).”’  Di dalamnya juga terdapat ungkapan, “Kemudian Rasulullah saw bangun, dan membaca pada rakaat kedua surah Ali ‘Imran….(al-hadits).”  Di dalamnya juga terdapat ungkapan, “Kemudian Rasulullah saw berbaring, kemudian beliau saw bangun sambil terkejut, kemudian beliau saw melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan dalam dua rakaat pertama. Rasulullah saw membacanya huruf demi huruf (tartil dan pelan) hingga Rasulullah saw menyelesaikan delapan rakaat, dan beliau saw selalu berbaring pada setiap dua rakaat….(al-hadits). Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam al-Kabiir dan di dalam sanadnya terdapat Ubaidullah din Ishaq al-Aththar. Al-Haitsami (halaman 2/275) berkata, “Dia dikatakan sebagai perawi yang dhaif (lemah) oleh Ibnu Ma’in dan lain-lain., sementara Abu Hatim merasa puas dengan haditsnya.”

43)   Tidak diketahui sedikit pun bahwa Rasulullah saw pernah membaca Al-Qur’an seluruhnya dalam satu malam [sama sekali]. (70) Bahkan, beliau saw tidak meridhai hal itu dilakukan oleh Abdullah bin Amru r.a. ketika beliau saw bersabda kepadanya, “Tamatkanlah Al-Qur’an dalam satu bulan.” Dia berkata, “Aku menjawab sesungguhnya aku punya kekuatan (lebih daripada itu).”’ Rasulullah saw bersabda, “Tamatkanlah dalam dua puluh malam.” Dia berkata, “Aku menjawab sesungguhnya aku punya kekuatan (lebih daripada itu).” Rasulullah saw bersabda, “Tamatkanlah dalam tujuh malam, dan jangan melebihi daripada itu.” (71) “Rasulullah saw memberikan rukhshah (keringanan) baginya untuk menamatkan bacaan Al-Qur’an dalam lima hari.” (72) Kemudian, “Rasulullah saw memberikan rukhshah baginya untuk menamatkan bacaan Al-Qur’an dalam tiga hari.” (73) Sesungguhnya Rasulullah saw melarang Abdullah bin Amru r.a. menamatkan  bacaan Al-Qur’an kurang daripada waktu tersebut. (74) Dan Rasulullah saw menjelaskan sebabnya dalam sabda beliau saw, “Barangsiapa membaca Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari, maka dia belum memahaminya.” Dalam lafazh yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya belum memahami Al-Qur’an orang yang menamatkannya kurang dari tiga hari.”  Kemudian dalam sabda Rasulullah saw kepadanya, “Sesungguhnya setiap hamba itu memiliki motivasi, (75) dan setiap motivasi itu ada masa jedanya. Maka, motivasinya bisa tertuju kepada sunnahku, atau malah tertuju kepada bid’ah. Barangsiapa yang masa jedanya itu tertuju kepada sunnah, maka dia telah mendapatkan petunjuk. Dan barangsiapa yang masa jedanya terarah kepada selain itu, maka dia telah binasa.” (76) (77)

(70) Ia adalah bagian dari hadits Aisyah r.a., ia berkata, “Aku tidak mengetahui Raulullah saw membaca Al-Qur’an seluruhnya dalam satu malam, dan tidak pula bangun shalat malam hingga waktu shubuh.”  Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 2/169-170), Abu Dawud (halaman 1/210-211), an-Nasa’i (halaman 1/237 dan 243), Ibnu Nashr (halaman 48-49), ad-Darimi (halaman 1/344-346), dan Ahmad (halaman 6/53-54) lewat jalur Sa’id bin Abi Arubah dari Qatadah, dari Zurarah, bahwa Sa’ad bin Hisyam bin Amir dari Aisyah. Ia adalah penggalan dari haditsnya yang panjang, tentang shalat witir Rasulullah saw dan di dalamnya terdapat ungkapan, bahwa Sa’ad bin Hisyam bin Amir berkata, “Aku beranjak menuju Ibnu Abbas, kemudian aku memberitahukan hadits Aisyah kepadanya, kemudian Ibnu Abbas berkata, ‘Aisyah telah berkata benar.”’ Tambahan tersebut adalah riwayat Abu Dawud.

(71) Ia adalah bagian dari hadits Abdullah bin Amru. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukahri dalam kitab Shahih-nya (halaman 9/79-80), Muslim (halaman 3/163-164), dan lafazhnya adalah miliknya, Abu Dawud (halaman 1/219-220), dan Ahmad (halaman 2/200 dan 200-201) lewat beberapa jalur darinya.  Muslim (halaman 3/162-163) menambahkan dalam sebuah riwayat, “(Rasulullah saw bersabda kepadaku), ‘Oleh karena sesungguhnya untuk istrimu ada haknya atas dirimu, untuk kerabat yang berziarah kepadamu ada haknya atas dirimu, dan untuk jasadmu ada haknya atas dirimu.’ Dia berkata, ‘Aku telah berlaku keras dengan menyulitkan diriku, sehingga aku merasa tertekan dan kesulitan.’ Dia berkata, ‘Rasulullah saw bersabda kepadaku, ‘Sesungguhnya engkau tidak mengetahui, karena bisa jadi umurmu panjang.’ Dia berkata, ‘Kemudian aku menjalani apa yang dianjurkan oleh Rasulullah saw kepadaku.’ Kemudian setelah aku memasuki masa tua, aku baru menyadari dan menginginkan seandainya aku menerima keringanan dari Nabi saw.””

(72) Ia adalah bagian dari hadits Abdullah bin Amru juga. Hadits ini memiliki dua jalur : Jalur pertama, dari Syu’bah, “Rasulullah saw bersabda kepadaku, ‘Tamatkanlah bacaan Al-Qur’an dalam sebulan.’ Aku menjawab, ‘Sesungguhnya aku mampu melakukan lebih banyak daripada itu.’ Kemudian aku terus meminta (untuk lebih cepat daripada itu) hingga Rasulullah saw bersabda, ‘Tamatkanlah dalam lima hari …..”’  Hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasa’i (halaman 1/326) dan Ahmad (halaman 2/195).  Sanad ini adalah sanad yang shahih berdasarkan persyaratan al-Bukhari dan Muslim. Jalur kedua, dari Mutharrif, yaitu: Dari Mutharrif, dari Abu Ishaq, dari Abu Burdah, dari Abdullah bin Amru, ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, berapa hari aku dapat menamatkan bacaan Al-Qur’an?’ Rasulullah saw bersabda, ‘Tamatkanlah bacaan Al-Qur’an dalam sebulan.’ Aku menjawab, ‘Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih cepat daripada itu.’  Rasulullah saw bersabda, ‘Tamatkanlah bacaan Al-Qur’an dalam dua puluh hari.’  Aku menjawab, ‘Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih cepat daripada itu.’ Rasulullah saw bersabda, ‘Tamatkanlah bacaan Al-Qur’an dalam lima belas hari.’ Aku menjawab, ‘Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih cepat daripada itu.’  Rasulullah saw bersabda, ‘Tamatkanlah bacaan Al-Qur’an dalam sepuluh hari.’ Aku menjawab, ‘Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih cepat daripada itu.’ Rasulullah saw bersabda, ‘Tamatkanlah bacaan Al-Qur’an dalam lima  hari.’ Aku menjawab, ‘Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih cepat daripada itu.’  Dia berkata, “Rasulullah saw tidak memberikan ijin kepadaku (lebih cepat daripada itu).”  Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (halaman 2/155-156 – cet. Bulaq) dan ad-Darimi (halaman 2/471). At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini adalah hadits hasan shahih. Tampaknya aneh hadits Abu Burdah dari Abdullah bin Amru.”  Syaikh al-Albani mengomentari, “Sanad ini adalah sanad yang shahih berdasarkan persyaratan al-Bukhari dan Muslim.”

[Catatan]  Al-Hafizh dalam al-Fath (halaman 9/79) menisbatkan hadits ini hanya kepada ad-Darimi saja. Tetapi, terjadi kesalahan tulis dalam julukan Abu Burdah, dia berkata, “Sesungguhnya ad-Darimi telah meriwayatkan hadits ini lewat jalur Abu Farwah dari Abdullah bin Amru yang berkata, ‘Aku berkata,’Wahai Rasulullah saw! (kemudian dia menyebutkan hadits tersebut).”” Kemudian al-Hafizh dalam al-Fath berkata, “Abu Farwah ini adalah al-Juhani, dan namanya adalah Urwah ibnul Harits. Dia adalah orang Kufah yang tsiqah (terpercaya).”

Syaikh al-Albani mengomentari, “Tampaknya hal itu terjadi karena dalam naskah miliknya dari ad-Darimi, padahal itu adalah pemalsuan – sebagaimana telah kami sebutkan – dan yang benar adalah Abu Burdah – sebagaimana dalam naskah kami dari ad-Darimi dan demikian pula yang terdapat dalam naskah kitab at-Tirmidzi. Yang menguatkan hal itu adalah bahwa Abu Burdah adalah perawi yang meriwayatkan hadits tersebut dari Abdullah bin Amru dan yang meriwayatkan hadits tersebut darinya adalah Abu Ishaq as-Sabi’I dan Abu Ishak asya-Syaibani, dan perawi yang pertama yang dimaksudkan di sini.” Sedangkan Abu Farwah tidak disebutkan oleh seorang perawi pun bahwa hadits darinya telah diriwayatkan oleh Abu Ishaq as-Sabi’i, atau Abu Ishaq asy-Syaibani, dan tidak seorang perawi pun yang menyebutkan bahwa salah satu Syaikh dari Abu Farwah adalah Abdullah bin Amru. Bahkan, tidak pula salah seorang sahabat yang lain. Oleh karena itu, al-Hafizh dalam Tahdziibut Tahdziib berkata, “Pengarang kitab tidak menyebutkan bahwa dia memiliki Syaikh dari sahabat, dan Ibnu Hibban telah menyebutkannya dalam perawi-perawi yang tsiqah (terpercaya) dari generasi tabi’in, dan haditsnya yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amru ibnul Ash terdapat dalam Musnad ad-Darimi. Wallahu a’lam.”  Syaikh al-Albani mengomentari, “Pendapat ini berdasarkan atas pemalsuan julukan yang terjadi pada naskahnya dari ad-Darimi, dan kami tidak tahu mengapa hal ini bisa terjadi kepada al-Hafizh. Sesungguhnya Allah SWT sebaik-baik Penjaga.”

(73) Ia adalah bagian dari hadits Abdullah bin Amru juga, dan ia memiliki beberapa jalur. Pertama, Rasulullah saw bersabda, “Tamatkanlah bacaan Al-Qur’an dalam tiga hari.” Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (halaman 4/181-182) dan Ahmad (halaman 2/198). Kemudian hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 2/188). Demikian pula Ibnu Hibban (halaman 1/146) lewat jalur Syu’bah juga. Namun, di dalamnya ada tambahan, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya setiap amal itu ada motivasi puncaknya, dan setiap motivasi puncak itu ada masa jedanya. Maka, barangsiapa yang motivasi puncaknya tertuju kepada sunnahku, maka dia telah beruntung. Dan barangsiapa yang masa jedanya terarah kepada selain itu, maka dia telah binasa.”  Sanad ini  adalah sanad yang shahih berdasarkan persyaratan al-Bukhari dan Muslim.  Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 2/165 dan 189) bagian akhirnya, yaitu, “Barangsiapa membaca Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari, maka dia belum memahaminya.” Kemudian hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 2/195) lewat jalur Syu’bah dari Qatadah, dari Yazid bin Abdullah ibnusy Syakhkhir, dari Abdullah bin Amru, tentang hal itu.  Al-Hafizh dalam al-Fath berkata, “Tidak tertutup kemungkinan dan tidak ada yang menghalangi bahwa sabda Rasulullah saw kepada Abdullah bin Amru terjadi berulang-ulang, sebagai penguatan dan penekanan. Hal itu dikuatkan oleh perbedaan yang terjadi dalam redaksi hadits. Tampaknya larangan Rasulullah saw dari menambahkan lebih daripada itu bukanlah bermakna haram, sebagaimana perintah Rasulullah saw di dalam hadits tersebut juga tidak wajib. Hal itu dapat dipahami dari makna-makna terkait beserta kondisi-kondisinya yang terdapat dalam redaksi hadits, yaitu pertimbangan berkenaan dengan ketidakmampuan Abdullah bin Amru untuk melakukannya pada waktu itu, atau pada waktu yang akan datang dari umurnya. Keanehan dilakukan oleh madzhab Zhahiriyyah, di mana mereka berpendapat bahwa haram menghatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari.” An-Nawawi dalam Syarah Muslim berkata, “Kebanyakan ulama tidak menentukan batas minimalnya dalam hal itu, tetapi bergantung pada kekuatan dan semangat. Dengan demikian, ia berbeda sesuai dengan perbedaan kondisi dan orang.”

Syaikh al-Albani mengomentari, “Pendapat ini bertentangan dengan tekstual hadits Rasulullah saw, “Barangsiapa membaca Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari, maka dia belum memahaminya.”    Ini adalah nash umum dan mencakup seluruh orang, dan di sini disebutkan ketentuan minimal tiga malam. Dengan demikian, bagaimana seorang ulama mengatakan tidak ada ketentuan minimal dalam hal itu? Jadi, Rasulullah saw menyebutkan bahwa siapa pun yang menamatkan bacaan Al-Qur’an kurang dari tiga malam, maka dia belum memahami Al-Qur’an, dan dia tidak mengerti arti dan tujuan yang dimaksudkan dalam membaca Al-Qur’an. Dan hal itu sesungguhnya telah diisyaratkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Maka tidakkah mereka menghayati Al-Qur’an, ataukah hati mereka sudah terkunci?” (Muhammad: 24)  Ibnu Mas’ud berkata, “Barangsiapa menamatkan bacaan Al-Qur’an dalam kurang dari tiga malam, maka dia orang yang tergesa-gesa. Dia telah membaca Al-Qur’an dengan cepat seperti sedang membaca syair, dan seperti jatuhnya buah kurma yang kering dari batangnya.”

Sesungguhnya Mu’adz bin Jabal tidak menamatkan bacaan Al-Qur’an kurang dari tiga malam. Kedua pernyataan tersebut disebutkan oleh Ibnu Nashr (halaman 63). Rasulullah saw telah menisbatkan orang-orang yang melakukan demikian sebagai orang-orang yang tidak memiliki pemahaman sebagaimana secara jelas dapat dipahami dari lafazh kedua hadits tersebut. Dengan demikian, pendapat yang benar adalah tidak boleh menamatkan bacaan Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga malam. Itu adalah pilihan madzhab imam Ahmad dan para imam lainnya – sebagaimana telah disebutkan.

Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam Fadhaa’ilul Qur’aan (halaman 172) berkata, “Sesungguhnya beberapa ulama salaf telah memakruhkan menamatkan bacaan Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga malam, sebagaimana disebutkan dalam madzhab Abu Ubaid, Ishak bin Rahawaih dan lain-lain, dan dari ulama belakangan juga. Telah terbukti ada riwayat dari ulama salaf yang menamatkan bacaan Al-Qur’an dalam waktu kurang daripada itu, dan riwayat tersebut didudukkan pada kemungkinan belum kepada mereka riwayat hadits tersebut, atau bisa jadi mereka dapat memahami dan merenungkan seluruh Al-Qur’an dalam waktu yang lebih cepat daripada itu.”

Syaikh al-Albani mengomentari, “Jawaban yang benar adalah jawaban pertama. Sedangkan yang terakhir, adalah bertentangan dengan sabda Rasulullah saw, “Barangsiapa membaca Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari, maka dia belum memahaminya,” sebagaimana telah kami jelaskan.

Sesungguhnya Rasulullah saw tidak pernah – sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dalam (halaman 511)  menamatkan bacaan Al-Qur’an dalam waktu kurang daripada itu, dan kepada beliau saw kita berteladan yang terbaik bagi diri kita.

(74) Hal ini dapat dipahami dari prolog kisah ini dan alurnya. Walaupun demikian, hadits ini diriwayatkan oleh ad-Darimi (halaman 2/471) dengan lafazh, “Aku diperintahkan oleh Rasulullah saw agar tidak menamatkan bacaan Al-Qur’an kurang dari tiga malam.” Sanad ini adalah sanad yang dhaif (lemah), namun maknanya shahih berdasarkan apa yang telah kami jelaskan.

(75) Syirrah adalah semangat dan kemauan yang kuat. Syirrah syabab maknanya adalah masa muda pada awalnya dan puncaknya. Demikianlah yang disebutkan dalam kitab at-Targhiib. Ath-Thahawi berkata, “Syirrah adalah puncak semangat dalam setiap urusan yang diinginkan oleh kaum Muslimin untuk diri mereka sendiri dalam perbuatan-perbuatan mereka untuk ber-tqarrub kepada Allah SWT. Sesungguhnya Rasulullah saw tidak suka amalan taqarrub dari kaum Muslimin dalam ibadah di bawah semangat yang berlebihan, yang pasti mereka lalai darinya dalam suatu waktu tertentu dan mereka meninggalkannya kepada yang lain. Rasulullah saw memerintahkan kepada mereka untuk berpegang kepada amal-amal saleh yang memungkinkan mereka untuk menjaganya dengan stabil dan berkomitmen kepadanya hingga mereka menemui Allah SWT. Telah diriwayatkan dari Rasulullah saw sebuah hadits yang menyingkapkan makna tersebut di mana Rasulullah saw bersbada, dari Aisyah r.a., “Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya amal yang paling dicintai oleh Allah SWT adalah amal yang paling abadi dan konsisten walaupun sedikit.”’  Hadits ini disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah r.a.. Hadits ini adalah hujjah yang lain tentang makruhnya menamatkan bacaan Al-Qur’an dalam kurang dari tiga malam, karena dikhawatirkan terjadinya kebosanan dan hilangnya semangat, serta tidak mampu mempertahankan amal tersebut secara terus-menerus melainkan dengan kesulitan dan beban yang berat. Hal itu sebagaimana terjadi pada Abdullah bin Amru, dimana dia setelah berusia lanjut berkata, “Kamudian setelah aku memasuki masa tua, aku baru menyadari dan menginginkan seandainya aku menerima keringanan dari Nabi saw.” Oleh karena itu wahai kaum Muslimin, terimalah keringanan dari Rasulullah saw yang sesungguhnya adalah keringanan dari Allah SWT juga. Oleh karena, “Sesungguhnya Allah SWT senang keringanan-keringanannya dilakukan, sebagaimana Allah SWT senang ketetapan-ketetapannya dilakukan,”  sebagaimana telah terbukti dalam hadits yang shahih. Mahabenar Allah SWT yang menggambarkan tentang sifat Rasulullah saw yang mulia (yang ditulis dalam bahasa Indonesianya) bahwa beliau saw adalah, “…penyantun dan penyayang terhadap orang-orang yang beriman.” (at-Taubah: 128) 

(76) Ini adalah bagian penggalan dari hadits Abdullah bin Amru yang terdapat pada Ahmad dan lain-lain sebagaimana telah disebutkan takhrij-nya.

(77) Di sini dalam kitab Shifatush Shalaah yang dipublikasikan dalam halaman 120 terdapat pernyataan Syaikh al-Albani, “Oleh karena itu, ‘Rasulullah saw agar tidak menamatkan bacaan Al-Qur’an kurang dari tiga malam.”’

Di lanjutkan ke site – VI

Demikianlah, untuk dimaklumi dan atas perhatian / perkenan Saudara-Saudara kaum Muslimin yang membaca tulisan ini  semoga mendapat rakhmat dari Allah SWT dan kami ucapkan terima kasih. Jakarta 01-03-2012. [Ilyas Hanafi, Jl.Robusta IIA Blok S4 no.15, Pondok Kopi, Kec.Duren Sawit, JAKTIM Tilp. (021) 8624807/08151625925].

BACAAN-BACAAN SURAH DI DALAM SHALAT NABI SAW. (SITE – IV)

(Sumber diambil dari : buku Sifat SHALAT NABI SAW yang ditulis oleh Muhammad Nashiruddin al- Albani pada halaman 249 s/d 305, Penerjemah : Tajuddin Pogo,M.A., Penerbit GEMA INSANI Depok : Jln. Ir. H. Juanda Depok 16418, Jakarta Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740, Cetakan Pertama, Dzulqa’idah 1429 H / November 2008 M.)

Lanjutan dari site-III :

Berikut ini disampaikan hadits-hadits (matan hadits ditulis dalam bahasa Indonesia) tentang bacaan surah di dalam shalat Nabi Muhammad saw, yaitu :

37)   Dan pada suatu perjalanan, Rasulullah membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun,” (at-Tiin: 1, 8 ayat), (58) [Pada rakaat pertama]. (59)  

(58) Ia adalah bagian dari hadits al-Barra’ bin Adzib r.a., “Bahwa Nabi saw berada di suatu perjalanan, kemudian dalam shalat Isya beliau saw membaca dalam salah satu rakaatnya, dengan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun.’ (at-Tiin: 1, 8 ayat).”  Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (halaman 2/199 dan 8/579), Muslim (halaman 2/41), Abu Dawud (halaman 1/190), an-Nasa’i (halaman 1/155), al-Baihaqi (halaman 2/393), dan Ahmad (halaman 4/284 dan 302), lewat beberapa jalur dari Syu’bah, dari Adi bin Tsabit, dari al-Barra’ bin Adzib, tentang hal itu. Hanya Nasa’i yang        meriwayatkan dengan lafazh, “Pada rakaat pertama.”  Al-Hafizh dalam al-Fath telah mencantumkannya tanpa berkomentar apa pun. Sanad ini adalah sanad yang shahih. Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan Malik dalam al-Muwaththa’  (halaman 1/101) dan lewat jalurnya hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasa’i, at-Tirmidzi (halaman 2/115), Ibnu Majah (halaman 1/276), al-Baihaqi, dan Ahmad (halaman 4/286 dan 303),  lewat jalur Yahya bin Sa’id dari Adi secara ringkas, tanpa menyebutkan perjalanan dan rakaat.  Al-Hafizh dalam al-Fath berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw membaca bacaan surah-surah pendek dari al-Mufashshal, karena beliau saw berada dalam perjalanan, dan dalam perjalanan dituntut untuk diberikan keringanan. Sementara, hadits Abu Hurairah harus didudukkan dalam bahasan ketika Rassulullah saw bermukim dan berdiam. Oleh karena itu,  Rasulullah saw membaca bacaan surah-surah pertengahan dari al-Mufashshal.”

(59) Yang menyebutkan tambahan ini sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya adalah al-Hafizh dalam al-Fath, kemudian dia melakukan kelalaian dalam hal itu ketika menyatakan dalam bahaan Tafsir (halaman 8/580), “Orang-orang telah banyak bertanya, ‘Apakah Rasulullah saw membacanya pada rakaat pertama atau kedua? Atau, apakah Rasulullah saw membaca keduanya dalam kedua rakaat tersebut secara bersama-sama? Atau, apakah Rasulullah saw juga membaca surah lainnya di dalamnya? Apakah hal itu diketahui?’ Namun saya tidak menemukan jawabannya, hingga saya melihatnya dalam Kitaabush Shahabah karangan Ali ibnus Sakan dalam tarjamah (biografi yang berkenaan dengan kelayakan perawi hadits) Zur’ah bin Khalifah – seseorang dari al-Yamamah – bahwa dia berkata, ‘Kami mendengar kedatangan Nabi saw kemudian kami menghadap kepada beliau saw. Lalu, Raulullah saw menawarkan Islam kepada kami, hingga kami masuk Islam, dan memberikan jatah rampasan perang untuk kami. Rasulullah saw membaca dalam shalatnya dengan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun,’ (at-Tiin: 1, 8 ayat) dan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.’ (al-Qadr: 1, 5 ayat). Dengan demikian, bila shalat tersebut adalah shalat yang ditetapkan oleh al-Barra’ bin Adzib bahwa ia adalah shalat Isya, maka dapat dikatakan bahwa Rasulullah saw membaca pada rakaat pertama, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah; ‘Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun,’ (at-Tiin: 1, 8 ayat). Dan pada rakaat kedua, Rasulullah saw membaca bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah,“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar.’ (al-Qadr: 1, 5 ayat).

Dengan jawaban tersebut, terjawablah pertanyaan-pertanyaan tadi. Yang mendukung hal itu bahwa kita tidak mengetahui dari suatu hadits pun yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw membaca bacaan; (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun,’ (at-Tiin: 1,8 ayat) selain pada hadits al-Barra’, kemudian pada hadits Zur’ah ini.” 

38)   Hadits dengan matan sbb., “Dan Rasulullah saw melarang dari memanjangkan bacaan di dalamnya, dan hal itu terjadi ketika, ‘Mu’adz bin Jabal al-Anshari mengimami shalat bagi para shahabatnya, kemudian dia memanjangkan bacaan atas mereka. Kemudian seseorang dari Anshar keluar dan menunaikan shalat sendirian. Hal itu diberitahukan kepada Mu’adz. Kemudian Mu’adz berkomentar, ‘Sesungguhnya dia adalah Munafik.”’ Setelah komentar itu sampai kepada orang tersebut, dia mendatangi Rasulullah saw dan memberitahukan kepada beliau saw tentang komentar Mu’adz itu. Kemudian Rasulullah saw bersabda kepada Mu’adz, “Apakah kamu ingin menjadi pembuat fitnah, wahai Mu’adz?  Bila kamu mengimami orang-orang maka bacalah, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Demi matahari dan sinarnya pada pagi hari,’ (asy-Syams: 1, 15 ayat) dan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi,’ (al-A’laa: 1, 19 ayat), dan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan,’ (al-‘Alaq: 1, 19 ayat) dan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Demi malam apabila menutupi (cahaya siang).’ (al-Lail: 1, 21 ayat). [Oleh karena, sesungguhnya orang-orang yang shalat di belakangmu ada orang tua, lemah, dan memiliki hajat].”” (60) 

(60)  Hal itu diriwayatkan dari beberapa orang sahabat, di antaranya Jabir bin Abdullah al-Anshari, dan dia memiliki beberapa jalur.  Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 2/42), an-Nasa’i (halaman 1/155), Ibnu Majah (halaman 1/275 dan 311), dan al-Baihaqi (halaman 2/392-393).  Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya (halaman 2/155-156 dan 10/424), Muslim (halaman 2/41-42), an-Nasa’i (halaman 1/134), ad-Darimi (halaman 1/297), Ahmad (halaman 3/308 dan 369), dan lewat jalur Abu Dawud (halaman 1/126-127), dan sanadnya pada riwayat adalah tsulatsi (tiga tingkatan perawi-perawinya). Perlu diketahui bahwa di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa imam tidak boleh memanjangkan bacaan lebih panjang daripada yang dibaca oleh Rasulullah saw atau lebih panjang daripada yang ditentukan oleh beliau saw. Hal itu terlarang disebabkan bisa terjadinya fitnah dalam agama, dan menyebabkan orang lari dari shalat berjamaah.

Banyak sekali hadits yang memerintahkan untuk memendekkan bacaan dalam kitab shahih al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain. Yang menjadi ‘illat-nya (sebab hukumnya) adalah bahwa di dalam jamaah itu ada orang sakit, lemah, orang tua, dan orang yang memiliki kebutuhan.

Yang penting bagi kita dalam masalah ini dan harus kami jelaskan adalah memperhatikan masalah sebagian makmum yang dituntut oleh nafsunya untuk membaca surah yang paling pendek pada shalat yang paling panjang yaitu seperti shalat Shubuh dan shalat-shalat yang mendekatinya. Pada kondisi demikian, apakah imam harus mengikuti standar mereka, atau standar orang yang paling lemah dari mereka – sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits – walaupun hal itu harus bertentangan dengan kebiasaan Rasulullah saw yang memanjangkan bacaan di dalamnya?

Pendapat yang kuat menunjukkan bahwasanya imam tidak boleh melakukan hal itu, dan bahwasanya hadits-hadits yang disebutkan tidak mencakup keringanan dan pemendekkan bacaan seperti itu, karena hal itu menyebabkan terlantarnya kebanyakan sunnah-sunnah Nabi saw, karena keringanan dan pemendekkan itu adalah perkara yang relatif. Dengan demikian, bisa jadi menurut kebiasaan suatu kaum, bacaan tertentu dianggap pendek, sementara bagi kaum yang lain, bacaan itu sudah panjang – sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiq al-Id.

Hal itu juga bergantung pada tingkat semangat orang-orang pada komitmen terhadap sunnah Nabi saw dan mengikutinya, dan lemahnya semangat orang lain dalam hal itu. Demikian pula bergantung pada kekuatan orang dalam berdiri dan kelemahan orang lain dalam hal itu, dan masalah-masalah lain yang berbeda-beda. Oleh karena itu, harus ditetapkan batasan untuk bacaan yang pendek yang diperintahkan oleh Rasulullah saw. Itulah yang telah kami singgung dalam masalah ini, bahwa ketetapan tersebut sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw dalam bacaan beliau saw. Jadi, barangsiapa berpegang pada tuntunan tersebut, maka dia telah meringankan makmumnya. Dan barangsiapa membaca lebih panjang daripada itu, maka dia telah membaca bacaan yang memberatkan makmumnya, dan dia telah menentang perintah Rasulullah saw.

Oleh karena itu, setelah orang tersebut mengadu kepada Rasulullah saw tentang masalah Mu’adz, maka Rasulullah saw memerintahkan kepada Mu’adz untuk membaca seperti beliau saw membaca, dan Rasulullah saw tidak memerintahkan kepada Mu’adz untuk membaca yang lebih pendek dari pada bacaan beliau saw. Kami telah mengambil manfaat dari pernyataan Ibnul Qayyim – semoga Allah merahmatinya – dalam bahasan ini, dan semoga Allah SWT membalasnya atas khidmatnya terhadap sunnah Nabi saw dengan balasan sebaik-baiknya, di mana Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’aad (halaman 1/76) berkenaan dengan bantahan terhadap orang-orang yang shalatnya seperti mematuk, dan terlalu memendekkan bacaan sehingga malah bertentangan dengan sunnah Nabi saw, sedangkan sabda Nabi saw, “Barangsiapa menjadi imam dari kalian, maka hendaklah memendekkan bacaannya.” (HR Ahli hadits yang enam) dan perkataan Anas r.a., “Rasulullah saw adalah orang yang paling ringan dan pendek shalatnya, tetapi sempurna.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Maka,keringanan dan pemendekkan itu adalah perkara yang relative, di mana ukurannya harus dirujuk kembali kepada perbuatan Rasulullah saw dan kebiasaan yang terjaga dari beliau saw atasnya. Hal itu sama sekali tidak bisa diukur dengan standar nafsu orang-orang yang menjadi makmum. Oleh karena, Rasulullah saw tidak pernah menyuruh para sahabat dan umat ini, kemudian beliau saw melanggarnya. Rasulullah saw juga mengetahui di belakang beliau saw ada orang-orang yang menjadi makmumnya: orang tua, lemah, dan orang yang memiliki hajat. Jadi, yang dilakukan oleh Rasulullah saw adalah keringanan dan pemendekkan bacaan yang diperintahkan oleh beliau saw sendiri. Oleh karena,bila tidak demikian adanya, maka shalat Rasulullah saw pasti lebih panjang berkali-kali lipat dari pada itu. Dengan demikian, shalat itu diukur pendek dan ringan bila dibandingkan dengan bacaan yang lebih panjang dari padanya, dan petunjuk Rasulullah saw yang selalu dilakukan secara konsisten dan terus-menerus adalah pemutus keputusan atas setiap perkara yang diperselisihkan oleh para kelompok yang bertikai dan berselisih pendapat.

Yang menunjukkan dalil atas hal itu adalah riwayat hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan lain-lain, dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw telah menyuruh kami untuk memendekkan (meringankan) bacaan, dan sesungguhnya beliau saw mengimami kami dengan surah ash-Shaaffat (182 ayat).” Dengan demikian, bacaan surah ash-Shaaaffat termasuk surah pendek yang diperintahkan oleh Rasulullah saw untuk memendekkan bacaan.

Syaikh al-Albani mengomentari, “Sanad hadits Ibnu Umar ini adalah hadits yang sanadnya hasan dan telah kami bahas dalam bahasan ‘Bacaan dalam Shalat Shubuh.”’ Dalam hadits tersebut terdapat beberapa faedah lainnya, yang disebutkan oleh an-Nawawi dalm Syarah Muslim, dan al-Hafizh dalam al-Fath. Silakan merujuknya.

6.  Shalat  Malam 

     39)   Dengan salah satu haditsnya adalah, “Sesungguhnya Nabi saw {terkadang membaca bacaan di dalamnya dengan suara keras dan membaca dengan suara pelan.” (61)

(61) Lihat takhrij-nya dalam bahasan sebelumnya pada (halaman 419) atau pada butir 17) footnote no.(29) dan butir 20) footnote no.(34) tersebut dalam site II di atas, dan demikian pula ada dalil lain atas masalah tersebut dalam hadits Hudzaifah yang akan disebutkan nanti.

      40)  Terkadang Rasulullah saw memendekkan bacaan di dalamnya, dan terkadang memanjangkannya, dan terkadang Rasulullah saw terlalu memanjangkannya, sehingga Ibnu Mas’ud berkata, “Aku shalat menjadi makmum bersama imam Nabi saw suatu malam, dan beliau tetap terus berdiri, hingga aku ingin melakukan sesuatu yang buruk.” Kami bertanya, “Apa yang engkau inginkan?” Dia menjawab, “Aku ingin duduk dan meninggalkan Nabi saw.” (62)  

            (62)  Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya (halaman 3/14-15), Muslim (halaman 2/186), dan Ahmad (halaman 1/385) lewat beberapa jalur dari al-A’masy, dari Abu Wa’il, dari Abdullah bin Mas’ud. Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi (halaman 3/8).

      41)   Hudzaifah ibnul Yaman berkata, “Aku shalat menjadi makmum bersama imam Nabi saw suatu malam, kemudian beliau mulai membaca surah al-Baqarah. Lalu, aku berkata dalam diriku, mungkin Rasulullah saw berhenti pada ayat keseratus. Tetapi, Rasulullah saw tetap meneruskan. Lalu aku berkata dalam diriku, mungkin Rasulullah saw membacanya dalam satu rakaat. (63) Tetapi, Rasullullah saw tetap meneruskan. Lalu aku berkata dalam diriku, mungkin Rasulullah saw membacanya dalam satu rakaat kemudian ruku.’ Namun, Rasulullah saw malah memulai surah an-Nisaa’, kemudian beliau terus membacanya hingga mulai membaca surah Ali ‘Imran, (64) dan terus membacanya secara tartil (tarassul: membaca dengan baik dan pas huruf-huruf Al-Qur’an). Bila Rasulullah saw melalui bacaan ayat tentang tasbih, maka beliau saw bertasbih. Bila Rasulullah saw melalui bacaan ayat tentang permohonan (doa), maka beliau saw memohon. Bila melalui bacaan ayat tentang perlindungan, maka beliau saw berlindung, (65) kemudian baru beliau ruku’ (66) ….. (al-hadits).(67)

(63)  Maksunya dalam satu shalat dua rakaat masing-masing setengah surah, sebagaimana dijelaskan oleh an-Nawawi dalam Syarah Muslim. Jadi, harus dirujuk kembali ke dalam lafazh hadits tentang maknanya. Kemudian silakan rujuk riwayat Ibnu Nashr, karena di dalamnya disebutkan dengan lafazh, ‘Dalam dua rakaat.’

(64) Demikianlah riwayat-riwayat menyebutkan dengan mendahulukan surah an-Nisaa’ atas surah Ali ‘Imran, yang bertentangan dengan urutan yang ada dalam Mushaf Utsmani. Hal itu disebutkan di dalam semua riwayat hadits yang di-takhrij oleh para ahli hadits, kecuali riwayat dari Ahmad yang menyebutkan surah Ali ‘Imran baru kemudian surah an-Nisaa’.Ia adalah riwayat dari Mu’awiyah dari al-A’masy. Sementara, riwayat pertama adalah riwayat dari Abdullah bin Numair dan Jarir, keduanya meriwayatkannya dari al-A’masy. Dan Imam Muslim telah meriwayatkan kedua riwayat itu bersama-sama. Demikian pula al-Baihaqi, dan dia tidak menyebutkan tentang perbedaan antara Mu’awiyah dengan Abdullah bin Numair dan Jarir tentang kalimat tersebut. Wallahu a’lam.

Apa pun adanya, riwayat pertama adalah lebih shahih karena telah terjadi kesepakatan antara dua perawi-perawi yang tsiqah atasnya dari al-A’masy, dan karena telah datang lewat jalur lain dalam riwayat yang diriwayatkan oleh Ahmad – sebagaimana telah disebutkan.

Al-Hafizh dalam al-Fath (halaman 3/15) telah melakukan wahm (salah duga) dan telah diikuti oleh Syaikh al-Qari dan lain-lain dalam kitab Syarah asy-Syamaa’il (halaman 2/95) di mana keduanya telah menisbatkan lafazh dalam riwayat kedua kepada shahih Muslim, padahal lafazh tersebut tidak terdapat padanya. Bahkan, ia juga tidak terdapat dalam riwayat seorang pun dari yang men-takhrij-nya, selain dalam  riwayat Ahmad – yang telah kami sebutkan. Riwayat ini telah di-tarjih (menimbang mana yang lebih kuat) oleh Syaikh al-Qari seraya berkata, “Sesungguhnya riwayat inilah (riwayat kedua) yang benar, berdasarkan yang diketahui dan ditetapkan dari perilaku Rasulullah saw dan ketetapan yang dipegang oleh para sahabat, tentang ijma yang berkenaan dengan urutan surah-surah, walaupun terjadi perselisihan atas masalah tauqifi-nya (harus berlandaskan dalil). Urutan surah memang berbeda dengan urutan ayat, karena ia adalah qath’i (pasti, tidak diperselisihkan).

Syaikh al-Albani mengomentari, “Tidak samar atas orang yang berakal, bahwa apa yang disebutkan oleh Syaikh al-Qari tidak bisa dijadikan sebagai hujjah untuk menguatkan riwayat ini, karena bisa jadi Rasulullah saw membaca berbeda dengan urutan yang dikenal luas, untuk suatu sebab tertentu, seperti untuk menjelaskan kebolehannya. Jadi, bila hal ini bisa jadi sebagai sebabnya, maka pada kondisi demikian, cara men-tarjih-nya harus sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu hadits dalam menyatakan bahwa riwayat ini lebih kuat daripada riwayat lain.”

Kami telah menyebutkannya bahwa riwayat yang pertama adalah lebih kuat daripada riwayat yang kedua. Jadi, riwayat itulah yang menjadi sandaran dan bukan riwayat yang lain. Oleh karena itu, al-Qadhi Iyadh berkata, “Di dalamnya terdapat dalil atas orang yang berkata bahwa urutan surah-surah dalam Al-Qur’an adalah ijtihad dari kaum Muslimin, ketika mereka menulis mushaf dan bahwasanya urutan itu bukanlah dari Nabi saw, tetapi beliau saw telah mendelegasikannya kepada umatnya setelahnya.”  Dia berkata, “Menurut pendapat kami, bahwa urutan surah-surah bukanlah suatu kewajiban dalam menulisnya, tidak pula dalam membacanya di dalam shalat, dan tidak pula dalam mengajarkannya. Demikian pula tidak diharuskan urutan itu dalam men-talqin (mengajarkan langsung dengan tuntunan guru dan menirukan ucapannya) dan mengajarkannya. Sesungguhnya Nabi saw tidak menyebutkan nash atau batasan yang tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu, telah terjadi perbedaan urutan Mushaf sebelum Mushaf Utsman.”

Dia berkata, Nabi saw membolehkan – demikian pula para umatnya di seluruh negeri setelahnya – untuk mengabaikan urutan surah-surah dalam bacaan shalat, pengajaran, dan talqin (mengajarkan langsung dengan tuntunan guru dan menirukan ucapannya).”  Dia berkata, “Sedangkan berdasarkan pendapat beberapa ahli ilmu yang mengatakan – bahwa perkara tersebut adalah petunjuk dari Nabi saw yang telah ditetapkan oleh beliau saw sendiri sebagaimana telah ditetapkan dalam Mushaf Utsman, dan bahwa pertentangan yang terjadi sebelumnya pada mushaf-mushaf lain, disebabkan belum sampai kepada mereka petunjuk dan keterangan terakhir dari Rasulullah saw – maka beliau saw memulai lebih dahulu bacaan surah an-Nisaa’ kemudian baru membaca surah Ali ‘Imran di dalam riwayat tersebut. Hal itu bisa ditakwilkan dengan kemungkinan bahwa hal itu terjadi sebelum ditetapkan urutan masing-masing surah, dan kedua surah itu urutannya demikian dalam Mushaf Ubay.”

Dia berkata, “Tiada perbedaan pendapat bahwa orang yang shalat boleh membaca dalam rakaat kedua, surah yang urutannya berada sebelum surah yang telah dibaca pada rakaat pertama. Tetapi membaca demikian dimakruhkan, kalau membaca kedua surah itu dalam satu rakaat, dan dimakruhkan pula bagi orang yang membacanya di luar shalat.”  Dia berkata, “Sebagian ulama telah membolehkan, dan larangan para ulama salaf  dari membaca terbalik adalah ditakwilkan dengan membaca satu surah dari akhirnya kepada awalnya.”

Apa yang disebutkan oleh al-Qadhi Iyadh tentang sebagian ulama yang membolehkan bacaan surah-surah dengan cara melanggar urutan yang ditetapkan dalam Mushaf Utsmani dalam satu rakaat, itulah yang tampak dalam hadits-hadits seperti hadits Ibnu Mas’ud yang lalu (halaman 402-403), “Sesungguhnya Rasulullah saw menggabungkan antara beberapa surah semisal dari al–Mufashshal, dan di dalamnnya disebutkan ……..Jadi, terkadang Rasulullah saw membaca surah al-Muthaffifiin (36 ayat)  dengan surah ‘Abasa (42 ayat) dalam satu rakaat. Surah al-Muddatstsir (56 ayat)dengan surah al-Muzammil (20 ayat) dalam satu rakaat …..dst.”

Tampak dari riwayat tersebut bahwa Rasulullah saw membaca surah al-Muthaffifiin (36 ayat) dan surah al-Muddatstsir (56 ayat) lebih dahulu secara lengkap baru membaca, surah ‘Abasa (42 ayat) dan surah la-Muzammil (20 ayat).

(65) An-Nawawi dalam Syarah Muslim berkata, “Di dalamnya terdapat dalil tentang disunnahkan beberapa perkara tersebut bagi setiap orang yang membaca Al-Qur’an, baik di dalam shalat ataupun diluar shalat. Dan menurut madzhab kami, hal itu disunnahkan untuk Imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian.” An-Nawawi dalam al-Majmu’ (halaman 4/66) menambahkan, “Karena ia adalah doa sehingga hukumnya sama dengan hukum mengucapkan aamiin.” Dia berkata, “Baik shalat  itu adalah shalat fardhu ataupun shalat sunnah.” Dia berkata, “Abu Hanifah – semoga Allah merahmatinya – berkata, “Dimakruhkan membaca doa dalam ayat rahmat dan ber-ta’awwudz di dalam shalat.”  Yang berpendapat sama dengan madzhab kami adalah jumhur ulama dari salaf dan para ulama setelah mereka.”

Syaikh al-Albani mengomentari, “Kami mengingat bahwa Imam Muhammad – semoga Allah merahmatinya – telah dengan terang-terangan membolehkan hal itu dan mensunnahkannya dalam kitabnya, al-Atsar, namun dia mengkhususkannya dalam shalat sunnah saja tanpa shalat fardhu. Dalil tersebut mendukungnya, dan kami ingin menukilkan pendapatnya dalam hal tiu. Namun, kami kehilangan kitab tersebut. Sehingga, kami tidak menemukannya saat ini.(*) (*) Nashnya dalam (halaman 1/141) darinya adalah, hal ini dalam shalat di siang hari. Dan kami tidak memandang bermasalah bila seseorang menemukan dalam Al-Qur’an seperti ini, kemudian dia berhenti untuk berdoa untuk dirinya dalam shalat sunnah. Tetapi, dalam shalat fardhu tidak dibolehkan.”

Abul Hasanat dalam kitab ‘Umdatur Ri’aayah (halaman 1/142) setelah memaparkan hadits tersebut berkata, “Para pengikut madzhab kami mendudukkan hadits ini pada shalat sunnah dan dibolehkan untuk orang yang shalat sendirian, dan dibolehkan pula bagi imam dalam shalat sunnah, bila hal itu terjamin dari tidak memberatkan orang-orang yang mengikutinya sebagai makmum, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-‘Inaayah, al-Binaayah, Fathul Qadiir, dan lain-lain.”

(66)  Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 2/186), an-Nasa’i (halaman 1/169-170 dan 245-246), at-Tirmidzi dalam kitabnya asy-Syamaa’il (halaman 2/96-97), Ibnu Nashr dalam Qiyamul Lail (halaman 51), al-Baihaqi (halaman 2/85 dan 309), dan Ahmad (halaman 5/384 dan 397) lewat jalur al-A’masy dari Sa’ad bin Abidah, dari al-Mustaurid ibnul Ahnaf, dari Shilah bin Zufar, darinya.

(67)  Dan lengkapnya sebagai berikut, “Kemudian Rasulullah membaca, ‘Mahasuci Tuhanku Yang Mahaagung.” Panjang ruku’nya seperti panjangnya beliau saw berdiri. Kemudian Rasulullah saw bangun dari ruku’ dan mengangkat kepalanya seraya mengatakan, ‘(Allah SWT Maha Mendengar hamba yang memuji-Nya)’ dan tambahan dari Jarir. “Rabbanaa lakal hamdu (Ya Tuhan kami, bagi-Mu segala pujian).

Kemudian Rasulullah saw berdiri lama, mirip dengan panjang ruku’nya, kemudian beliau melakukan sujud, seraya berkata, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinngi.”  Dan lamanya beliau saw melakukannya hampir seperti panjangnya beliau saw berdiri.

Al-Hafizh dalam al-Fath (halaman 3/15) berkata, “Hal ini hanya dapat dilakukan sekitar dua jam, jadi kemungkinan Rasulullah saw menghidupkan malam itu seluruhnya. Sedangkan kondisi Rasulullah saw pada malam-malam selain mala mini, maka sesungguhnya dalam hadits-hadits dari Aisyah ditentukan bahwa Rasulullah saw bangun sekitar sepertiga malam.”

Syaikh al-Albani mengomentari, “Telah terbukti shahih riwayat dari Aisyah bahwa Rasulullah saw bangun malam hingga pagi hari, dan hal itu didudukkan pada kondisi dominan yang terjadi pada Rasulullah saw, sebagaimana akan dijelaskan.”

Kemudian perkiraan al-Hafizh bahwa hal itu lamanya sekitar dua jam adalah sangat jauh dalam praktiknya. Oleh karena, kami pernah shalat beberapa hari lalu yaitu shalat gerhana yang terjadi pada malam Senin (16/1/1366 H), kemudian kami membaca pada rakaat pertama dengan bacaan surah Ibrahim dan pada rakaat kedua dengan bacaan surah al-Israa’, dan kami memanjangkan dua ruku’ dalam setiap dua rakaat tersebut. Demikian pula dua sujud dan duduk antara dua sujud – sesuai dengan petunjuk As-Sunnah, yang mana panjangnya tidak benar bila dikatakan bahwa setiap gerakan tersebut seperti lamanya berdiri atau mendekatinya. Namun walaupun demikian, shalat seperti itu saja telah memakan waktu selama satu jam penuh.

Kemudian bandingkanlah hal itu dengan shalat Rasulullah saw yang empat rakaat, atas riwayat yang rajih dari beberapa riwayat. Rasulullah saw membaca dalam rakaat pertama tiga surah panjang dengan tartil dan pelan dalam bacaannya, beliau saw berhenti memohon dan memanjatkan doa kepada Allah SWT, kemudian beliau saw berlindung kepada Allah SWT. Lalu, beliau saw menjadikan ruku’ dan sujudnya dan duduk antara dua sujud, masing-masing daripadanya, lamanya seperti lamanya beliau saw berdiri. Hal itu tidak mungkin selesai kurang dari tiga jam lamanya. Bila ditambah dengan tiga rakaat berikutnya, maka Rasulullah saw telah menghidupkan malam seluruhnya.

Bisa jadi langsung dapat dipahami oleh akal – berdasarkan atas apa yang telah kami sebutkan – bahwa malam tidak mungkin cukup untuk shalat seperti ini, karena dengan demikian ia membutuhkan sekitar dua belas jam. Maka jawabannya adalah, kemungkinan tiga rakaat berikutnya lebih pendek daripada rakaat pertama, karena yang diketahui dari tuntunan Rasulullah saw biasanya beliau memanjangkan rakaat pertama lebih panjang daripada rakaat kedua sebagaimana telah dijelaskan. Wallahu a’lam.

Di lanjutkan ke site – V

Demikianlah, untuk dimaklumi dan atas perhatian / perkenan Saudara-Saudara kaum Muslimin yang membaca tulisan ini  semoga mendapat rakhmat dari Allah SWT dan kami ucapkan terima kasih. Jakarta 27-02-2012. [Ilyas Hanafi, Jl.Robusta IIA Blok S4 no.15, Pondok Kopi, Kec.Duren Sawit, JAKTIM Tilp. (021) 8624807/08151625925].

BACAAN-BACA AN SURAH DI DALAM SHALAT NABI SAW. (SITE – III)

(Sumber diambil dari : buku Sifat SHALAT NABI SAW yang ditulis oleh Muhammad Nashiruddin al- Albani pada halaman 249 s/d 305, Penerjemah : Tajuddin Pogo,M.A., Penerbit GEMA INSANI Depok : Jln. Ir. H. Juanda Depok 16418, Jakarta Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740, Cetakan Pertama, Dzulqa’idah 1429 H / November 2008 M.) 

Lanjutan dari site-II :

Berikut ini disampaikan hadits-hadits (matan hadits ditulis dalam bahasa Indonesia) tentang bacaan surah di dalam shalat Nabi Muhammad saw, yaitu :

3.  Shalat Ashar. (38) 

(38) Kami (Penerbit) belum menemukan dalam manuskrip asli dari Syaikh al-Albani – semoga

Allah merahmatinya – tentang takhrij hadits-hadits dalam bahasan ini. Kemungkinan Syaikh

al-Albani menginginkan penisbatannya kepada takhrij-takhrij sebelumnya yang terdapat

dalam bahasan “Shalat Zhuhur,” sebagaimana dapat dipahami dari pernyataannya pada akhir

bahasan ini. Untuk memudahkan pembaca, kami meletakkan petunjuk-petunjuk berikut.

24)   “Sesungguhnya Rasulullah saw membaca pada dua rakaat pertama dengan bacaan Faatihatul Kitaab dan dua surah. Rasulullah saw memperpanjang bacaan pada rakaat pertama, apa yang tidak beliau saw lakukan pada rakaat kedua.”(39)

(39) Telah disebutkan takhrij-nya (halaman 457-458) – (pada kitab aslinya) atau pada footnote no. (25) tersebut di atas.

25)   “Mereka (para sahabat) menduga bahwa sesungguhnya Rasulullah saw  menginginkan – dengan bersikap demikian – agar orang-orang mendapatkan rakaat pertama (tidak masbuq, penj.).” (40)

 (40) Semuanya telah di-takhrij pada halaman 457-458 (pada kitab aslinya) atau pada footnote no. (27) tersebut di atas.

26)   Sesungguhnya Rasulullah saw membaca pada setiap rakaat dari keduanya sekitar lima belas ayat, yaitu sepanjang setengah daripada bacaan yang dibaca oleh Rasulullah saw pada setiap rakaat dari dua rakaat pertama dalam shalat Zhuhur. “Rasulullah saw menjadikan dua rakaat terakhir lebih pendek daripada dua rakaat pertama, sekitar setengahnya.” (41)

 (41) Telah disebutkan takhrij-nya pada halaman 460-461 atau pada footnote no. (35) tersebut di atas.

27)   “Sesungguhnya Rasulullah saw membaca pada dua rakaat itu (dua rakaat terakhir) dengan Faatihatul Kitaab.” (42)

 (42) Semuanya telah di-takhrij pada halaman 457 – 458 (pada kitab aslinya) atau pada footnote no. (36) tersebut di atas.

28)   “Terkadang Rasulullah saw memperdengarkan ayat kepada mereka.” (43) Rasulullah saw membaca surah-surah yang kami (penulis) sebutkan dalam bahasan “Shalat Zhuhur.”

 (43) Semuanya telah di-takhrij pada halaman 457-458 (pada kitab aslinya) atau pada footnote no. (34) tersebut di atas.

4.  Shalat Maghrib.

29)   “Sesungguhnya Rasulullah saw membaca pada shalat Maghrib dengan surah-surah pendek dari al-Mufashshal.(44) Sehingga, mereka (para sahabat), “Bila shalat Maghrib bersama Rasulullah saw hingga salam bersama mereka, seseorang dari mereka ketika pulang masih melihat sasaran anak panahnya.” (45)


(44) Di dalam masalah ini terdapat hadits Abu Hurairah r.a. dan telah di-takhrij sebelumnya pada bahasan “Bacaan dalam Shalat Shubuh.” Ketentuan ini juga telah diriwayatkan oleh ath-Thahawi (halaman 1/126) lewat jalur sebelumnya, dan telah dishahihkan oleh Ibnu Abdil Barr juga – sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’aad (halaman 1/75).

(45) Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits, di antaranya dari Rafi’ bin Khadij, “Kami diberitahukan hadits oleh al-Awza’i, dia berkata, ‘Kami diberitahukan hadits oleh Abun Najasyi Shuhaib, pelayan Rafi’ bin Khadij, dia berkata, ‘Aku mendengar Rafi’ bin Khadij berkata, ‘Sesungguhnya kami menunaikan shalat Maghrib bersama Rasulullah saw hingga seseorang dari kami ketika pulang masih melihat sasaran anak panahnya.””’  Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (halaman 2/33), Muslim (halaman 2/115), Ibnu Majah (halaman 1/233), dan Ahmad (halaman 4/141-142).

30)   “Rasulullah saw membaca dalam perjalanan pada shalat Maghrib, ‘Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun,’ (1) surah al-Tin, 8 ayat, pada rakaat kedua.”’ (46)

(46) Hadits ini diriwayatkan ole ath-Thayalisi (halaman 99), dia berkata,”Kami diberitahukan hadits oleh Syu’bah, dari Adi bin Tsabit, bahwa dia mendengar al-Barra’ berkata, ‘Aku bersama Rasulullah saw dalam sebuah perjalanan, dan beliau membaca dalam shalat Maghrib pada rakaat kedua, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun.’ (at-Tiin: 1,8 ayat).”’

Sanad ini adalah sanad yang shahih berdasarkan persyaratan al-Bukhari dan Muslim. Hadits ini telah diikuti oleh Yahya bin Sa’id dari Adi, dan diriwayatkan darinya oleh Abu Khalid al-Ahmar secara ringkas, al-Barra’ bin Azib berkata, “Aku menunaikan shalat di belakang Nabi saw yaitu shalat Maghrib, kemudian Rasulullah saw membaca, (yang dalam bahasa Indonesanya) adalah, ‘Demi (buah) Tiin dan (buah) Zaitun.’ (at-Tiin: 1,8 ayat).  Hadits diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 4/286). Sanad ini adalah sanad yang shahih berdasarkan persyaratan al-Bukhari dan Muslim juga, namun al-Bukhari dan Muslim men-takhrij-nya lewat dua jalur ini dari Adi dengan lafazh, “Shalat Isya,” sebagai ganti daripada, “Shalat Maghrib,” sebagaimana akan dijelaskan nanti. Tidak satu pun dari keduanya yang menyebutkan dengan lafazh, “Shalat Maghrib…..”  Sementara, menyalahkan dua perawi yang tsiqah seperti Syu’bah dan Yahya bin Sa’id atau perawi-perawi yang meriwayatkan dari keduanya adalah sulit. Dengan demikian, selama riwayat itu bisa dipadukan dengan menyatakan bahwa Rasulullah saw membacanya pada shalat Maghrib dan shalat Isya, (kedua-keduanya), jadi Adi bin Tsabit telah meriwayatkan matan hadits ini sekali dan matan hadits itu sekali.  Ibnu Abdil bin Barr telah menyatakan riwayat pertama adalah shahih sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’aad (halaman 1/75).

31)   Terkadang Rasulullah saw membaca bacaan dengan surah-surah panjang dari alMufashshal dan surah-surah pertengahannya. Dan terkadang Nabi saw membaca dengan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, Allah menghapus segala amal mereka.” (Muhammad: 1, 38 ayat) (47)  Dan terkadang, “Rasulullah saw membaca surah ath-Thuur.” (49 ayat)  (48)

(47) Hadits ini adalah bagian dari hadits Ibnu Umar r.a.. “Kami diberitahukan hadits oleh al-Husain bin Huraits al-Marwazi,’Kami diberitahukan hadits oleh Abu Mu’awiyah, Muhammad bin Hizam, ‘Kami diberitahukan hadits oleh Ubaidullah bin Umar, dari Nafi’, dari Ibnu Umar yang berkata, ‘Sesungguhnya Nabi saw membaca dalam shalat Maghrib dengan bacaan,   (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, Allah menghapus segala amal mereka.’ (Muhammad: 1, 38 ayat)  Sanad ini adalah sanad yang shahih berdasarkan persyaratan al-Bukhari dan Muslim.

(48) Ia adalah bagian dari hadits Jubair bin Muth’im r.a., Kami diberitahukan hadits oleh Yahya dari Malik, dari Ibnu Syihab, dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im r.a., dari bapaknya yang berkata , ‘Aku mendengar Rasulullah  saw membaca surah ath-Thuur (49 ayat) dalam shalat Maghrib.”’

Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam al- Muwaththa’ (halaman 1/99) dan lewat jalurnya, hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (halaman 2/197), Muslim (halaman 2/41), Muhammad dalam Muwaththa’-nya (halaman 142), Abu Dawud (halaman 1/129), an-Nasa’i (halaman 1/154), ath-Thahawi (halaman 1/124), al-Baihaqi (halaman 2/392), ath-Thayalisi Halaman 127), Ahmad (halaman 4/85), dan ath-Thabrani di dalam al-Kabiir.

Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat Maghrib tidak khusus hanya dibacakan surah-surah pendek dari al-Mufashshal – sebagaimana yang masyhur dilakukan – bahkan terkadang disunnahkan agar dibaca surah-surah panjang dari al-Mufashshal dan dengan surah yang lebih panjang daripada itu – sebagaimana akan dijelaskan dalam kitab ini. Dengan pendapat ini, telah berpegang Imam asy-Syafi’i dll sebagai madzhabnya, sementara Malik dan kebanyakan ulama kita berpendapat sebaliknya.

At-Tirmidzi (halaman 2/113) berkata, bahwa asy-Syafi’i berkata, “Disebutkan dari Malik bahwa dia  memakruhkan bacaan surah yang panjang dalam shalat Maghrib seperti surah ath-Thuur dan al-Mursalaat.” Asy-Syafi’i berkata, “Aku tidak memakruhkan hal itu, bahkan aku mensunnahkan surah-surah panjang ini untuk dibaca dalam shalat Maghrib.” Al-Hafizh dalam al-Fath berkata, “Demikian pula yang dinukilkan oleh al-Bagawi dalam Syarhus Sunnah dari asy-Syafi’i. Yang dikenal dari madzhab asy-Syafi’iyyah adalah bahwa hal itu tidak dimakruhkan dan tidak disunnahkan.”

Syaikh al-Albani mengomentari, “Hal ini tidak masuk akal, karena bacaan Al-Qur’an adalah ibadah. Jadi, ia bisa jadi hukumnya disunnahkan bila sesuai dengan sunnah atau dimakruhkan bila ia bertentangan dengan sunnah. Sedangkan bila ia tidak disunnahkan dan tidak pula dimakruhkan, maka hal ini tidak masuk akal dalam perkara yang menyangkut ibadah secara mutlak, maka hendaklah Anda renungkan.”

Imam Muhammad setelah memaparkan hadits tersebut berkata, “Pandangan umum menyebutkan bahwa bacaan dipendekkan dalam shalat Maghrib; di dalamnya dibaca surah-surah pendek dari al-Mufashshal dan kami memandang bahwa begitulah awalnya kemudian ditinggalkan! Terkadang Rasulullah saw membaca sebagian surah kemudian ruku.’ Dengan pendapat ini kami berpegang, dan ia juga adalah pendapat dari Abu Hanifah.”

Pengomentarnya dari ulama menyebut jawaban ketiga, bahwasanya hal ini terjadi sesuai dengan perbedaan kondisi. Rasulullah saw membaca surah-surah panjang untuk menjelaskan kebolehannya, dan peringatan bahwa waktu shalat Maghrib adalah panjang, dan bahwasanya membaca surah-surah pendek di dalamnya bukanlah perkara yang pasti.

Kemudian pengomentar Abul Hasanat berkata, “Aku berkata bahwa dua jawaban pertama terbantahkan.

Pertama, karena jawaban tersebut berdasarkan kemungkinan adanya nasakh (penganuliran hokum), sementara nasakh itu tidak dapat ditetapkan dengan kemungkinan. Karena, bila perkara membaca bacaan panjang itu ditinggalkan, maka ia baru terbukti benar kalau bacaan surah-surah pendek terjadi pada waktu belakangan daripada bacaan surah-surah panjang dari sisi tinjauan sejarah. Hal itu ternyata tidak terbukti, karena sesungguhnya hadits Ummul Fadhl – yang akan dijelaskan – dengan tegas menyatakan bahwa surah yang paling akhir dia dengar dari Rasulullah saw adalah surah al-Mursalaat dalam shalat Maghrib.  Dengan demikian, berarti bahwa Rasulullah saw telah membaca surah al-Mursalaat sehari sebelum beliau meninggal dunia. Setelah itu, Rasulullah saw tidak pernah lagi shalat Maghrib. Hal itu telah disebutkan secara terang-terangan dalam Sunan an-Nasa’i. Jadi, bila orang ingin tetap berpegang pada jalur hukum nasakh (penganuliran hukum), maka benar adalah, nasakh atas hukum membaca surah-surah pendek, dan bukan sebaliknya.

Sedangkan jawaban kedua, oleh karena untuk membuktikan bahwa terjadi pemecahan surah pada seluruh hadits-hadits yang menyebutkan tentang bacaan surah-surah panjang adalah perkara yang sulit. Dan karena telah disebutkan secara terang-terangan dari riwayat al-Bukhari dan lain-lain, yang menunjukkan bahwa Jubair bin Muth’im telah mendengar bacaan surah ath-Thuur secara lengkap, yang dibaca oleh Rasulullah saw pada shalat Maghrib, sehingga tidak ada faedahnya lagi berandai-andai (bahwa Rasulullah saw membacanya sebagian saja, penj.).

Dan karena, telah disebutkan dalam hadits Aisyah pada Sunan an-Nasa’i, ‘Kami diberitahukan hadits oleh Hisyam bin Urwah dari ayahnya, dari Aisyah r.a., bahwa Rasulullah saw membaca dalam shalat Maghrib dengan bacaan surah al-A’raaf, beliau membaginya menjadi dua bagian dalam dua rakaat.’

Telah diketahui bahwa setengah dari surah al-A’raaf tidak sama panjang dengan surah-surah pendek, sehingga pemecahan surah itu tidak bisa dijadikan bukti untuk menetapkan bacaan surah-surah pendak dalam shalat Maghrib. Dan jawaban yang benar adalah jawaban ketiga.”

32)   Terkadang Rasulullah saw membaca bacaan surah al-Mursalaat (50 ayat). Beliau saw membacanya pada akhir shalat Maghrib yang beliau saw lakukan. (49) Dan terkadang, “Rasulullah saw membaca surah yang lebih panjang dari dua surah yang panjang, (50) (surah al-A’raaf, 206 ayat) (51) [pada dua rakaat]. (52)

(49) Ia adalah bagian dari hadits Ummul Fadhl bintil Harits r.a. dan hadits tersebut memiliki dua jalur darinya. Pertama, dari anaknya, Abdulllah bin Abbas r.a., “Dari Abdullah bin Abbas r.a. dari Ummul Fadhl bintil Harits bahwa dia mendengar Abdullah bin Abbas r.a. membaca surah al-Mursalaat (50 ayat), kemudian dia berkata, ‘Wahai anakku, kau telah mengingatkanku dengan bacaanmu terhadap surah ini, bahwa ia adalah surah yang paling akhir aku dengar dari Rasulullah saw yang dibaca pada shalat Maghrib.”’

Hadits ini diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa’ (halaman 1/99-100) dan lewat jalurnya, hadits ini diriwayatkan al-Bukhari (halaman 2/195) dan Muslim (halaman 2/40-41), Muhammad dalam Muwaththa’-nya (halaman 142), Abu Dawud (halaman 1/129), ath-Thahawi (halaman 1/124), al-Baihaqi (halaman 2/392), dan Ahmad (halaman 6//340). Mereka semua meriwayatkannya dari Malik, dari Ibnu Syihab, dari Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah bin Mas’ud, dari Abdullah bin Abbas r.a. dari Ummul Fadhl bintil Harits.

Jalur yang kedua, dari Anas, dari Ummul Fadhl bintil Harits, ia berkata, “Rasulullah saw memimpin shalat kami di rumahnya – dengan berselimut kain – dalam shalat Maghrib, dan Rasulullah saw membaca surah al-Mursalaat (50 ayat). Setelah itu beliau saw tidak pernah lagi shalat Maghrib hingga beliau saw menemui ajalnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasa’i, ath-Thahawi (halaman 1/125), dan Ahmad (halaman 6/338).  Sanad hadits ini adalah hadits yang shahih berdasarkan persyaratan Muslim. Dan telah disebutkan dalam al-Bukhari (halaman 2/137) dan lain-lain dari hadits Aisyah, bahwa shalat yang dilakukan oleh Rasulullah saw bersama para sahabat pada saat beliau sakit adalah shalat Zhuhur.

Al-Hafizh dalam al-Fath telah memadukan antara riwayat ini dengan riwayat Ummul Fadhl bintil Harits, bahwa shalat yang diceritakan oleh Aisyah dilakukan di masjid sedangkan shalat yang diceritakan oleh Ummul Fadhl bintil Harits dilakukan di rumah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat jalur kedua.

Kemudian dia menakwilkan hadits Ibnu Ishak yang disebutkan tadi, bahwa maknanya adalah Rasulullah saw keluar dari tempat beliau berbaring ke tempat shalat di rumahnya, kemudian beliau saw memimpin shalat mereka.

Syaikh al-Albani mengomentari, “Ini adalah jamak (pemaduan) yang sangat baik, namun Ibnu Ishak terkadang melakukan kesalahan. Ibnu Ishak meriwayatkan sendirian dengan menyebutkan bahwa Rasulullah saw keluar, sementara perawi-perawi yang tsiqah (terpercaya) lainnya yang meriwayatkan dari az-Zuhri tidak menyebutkan hal itu. Oleh karena itu, ia tidak terlalu kuat untuk menentang riwayat Anas bin Malik yang shahih. Dengan demikian, tidak ada kebutuhan untuk memadukan antara keduanya, sebagaimana hal itu tidak samar adanya.

Hadits ini adalah dalil – sebagaimana hadits-hadits lainnya – atas disunnahkan bacaan surah-surah panjang dari al-Mufashshal pada shalat Maghrib yang dilakukan sekali-sekali, sebagaimana telah dijelaskan pada bahasan sebelumnya. Hal itu telah dibantah oleh madzhab Hanafiyyah, bahwa hal itu harus didudukkan pada kemungkinan bahwa Rasulullah saw hanya membaca sebagian surah dan bukan seluruhnya, atau ia adalah mansukh (dianulir hukumnya) sebagaimana telah dijelaskan dari Imam Muhammad.

Pernyataan pertama bertentangan dengan kenyataan, dan tidak boleh keluar darinya kecuali dengan dalil. Dalil puncak yang dijadikan  pegangan oleh ulama kita dalam masalah itu adalah hadits Abu Hurairah yang disebutkan pada awal pembahasan ini, bahwa Rasulullah saw membaca surah-surah pendek dari al-Mufashshal pada shalat Maghrib. Dengan hadits tersebut, ath-Thahawi dan lain-lain menentang hadits-hadits yang menetapkan disunnahkannya membaca bacaan surah-surah panjang dari al-Mufashshal, dan mereka menakwilkannya dengan takwil-takwil yang telah disebutkan. Sebenarnya takwil tersebut tidak beralasan, karena memadukan beberapa riwayat itu lebih dekat kepada penyatuan perawi-perawi tersebut dari pada takwil tersebut. Yaitu, dengan mendudukkan hadits-hadits tersebut pada kondisi yang berbeda-beda – sebagaimana telah dijelaskan – apalagi dalam hadits-hadits tersebut terdapat makna yang tidak menerima adanya takwil seperti yang mereka sebutkan, secara mutlak – sebagaimana telah disebutkan dari al-Laknawi.* (*lihat bahasan sebelumnya (halaman 480)) atau pada butir 21), footnote no. (35), halaman 5 dari alinea paling atas hingga akhir footnote no.35, yang tersebut di site II di atas.

Sedangkan dakwaan telah terjadinya nasakh (penganuliran hukum), maka ia batal dengan kesaksian dari hadits shahih ini, karena ia menjelaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa bacaan yang paling akhir dibaca oleh Rasulullah saw adalah bacaan surah al-Mursalaat tersebut.

Dengan demikian, bila dakwaan nasakh beralasan maka seharusnya hukum yang sebaliknya yang dianulir (yaitu nasakh surah-surah pendek, penj.). Hal itu lebih bisa diterima oleh orang-orang yang berakal, namun hal itu tidak perlu dilakukan selama masih memungkinkan untuk dijamak (dipadukan). Dan Allah SWT yang memberikan taufik.

(50) Surah yang terpanjang dari dua surah panjang. Kata thulaa adalah ta’nits (kata untuk benda berjenis perempuan) dari kata athwal ‘yang terpanjang,’ sedangkan kata ath-thulayain adalah kata tatsniyah (berarti dua) dari kata thulaa. Dua surah tersebut adalah surah al-A’raaf menurut kesepakatan ulama, dan surah al-An’aam menurut pendapat yang lebih kuat, sebagaimana disebutkan oleh al-Hafizh dalam al-Fath.

(51) Ia adalah bagian dari hadits Zaid bin Tsabit r.a..  Hadits ini diriwayatkan darinya oleh Marwan ibnul Hakam, kemudian Urwah ibnuz Zubair.  Hadits yang pertama dari Marwan ibnul Hakam. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (halaman 2/196), Abu Dawud (halaman 1/129), an-Nasa’i (halaman 1/154), {Ibnu Khuzaimah (halaman 1/68/2) = [1/4259/516]}, al-Baihaqi (halaman 2/392, dan Ahmad (halaman 5/188 dan 189) lewat beberapa jalur, di antaranya, “Kami diberitakan hadits oleh Ibnu Juraij, dia berkata, ‘Aku mendengar Abdullah bin Abi Mulaikah (yuhadditsu = memberitahukan hadits) dia berkata, ‘Aku diberitakan hadits oleh Urwah ibnuz Zubair bahwa Marwan ibnul Hakam akhbarahu (dia memberitakan hadits kepadanya), dia berkata, ‘Zaid bin Tsabit berkata kepadaku, ‘Mengapa kamu membaca dalam shalat Maghrib surah-surah pendek dari al-Mufashshal? Sesungguhnya Rasulullah saw membaca dalam shalat Maghrib surah yang lebih panjang dari dua surah yang panjang.’ Aku bertanya kepada Urwah, ‘Surah apa yang lebih panjang dari dua surah yang panjang?’ Dia menjawab, ‘Surah al-A’raaf (206 ayat).””

`Redaksi ini adalah riwayat Ahmad. Sementara dalam riwayat Abu Dawud, dia menambahkan, “Dia berkata, ‘Aku bertanya kepada Ibnu Mulaikah, kemudian dia menjawab dari pendapatnya sendiri, ‘Keduanya adalah surah al-Maa’idah (120 ayat) dan surah al-A’raaf (206 ayat).””

Menurut Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’aad, “Bahwasanya memelihara bacaan ayat-ayat pendek dan surah-surah pendek dari surah-surah al-Mufashshal, adalah bertentangan dengan sunnah Nabi saw dan itu adalah perbuatan Marwan ibnul Hakam. Oleh karena itu, Zaid bin Tsabit telah mengingkarinya.”

(52) Ia adalah bagian dari hadits Zaid bin Tsabit pada hadits sebelumnya.

33)   Terkadang, “Rasulullah saw membaca dalam shalat Maghrib surah al-Anfaal (75 ayat) [pada dua rakaat].(53)

(53) Ia adalah hadits Abu Ayyub r.a., “Bahwa Rasulullah saw membaca dalam shalat Maghrib surah al-Anfaal (75 ayat).”   Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam al-Kabiir. Sanad ini adalah sanad yang shahih, dan perawi-perawinya adalah perawi-perawi yang tsiqah (tepercaya) dari perawi-perawi shahih.

Bacaan pada Shalat Sunnah Maghrib.

34)   Sedangkan dalam shalat sunnah Maghrib Ba’diyyah, Rasulullah saw membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Katakanlah (Muhammad), ‘Wahai orang-orang kafir,” (al-Kaafirun: 6 ayat), dan “Katakanlah (Muhammad),’Dialah, Yang Maha Esa.”’ (al-Ikhlaash: 4 ayat).(54)

        (54) Ia adalah bagian dari hadits Ibnu Umar yang disebutkan sebelumnya dalam bahasan Sunnah Fajar seperti pada butir 13) footnote  no.(22) dan (23) tersebut pada site I di atas.  

5.  Shalat Isya.

35)   Rasulullah saw membaca dalam dua rakaat pertama di dalamnya dengan surah-surah yang pertengahan dari al-Mufashshal. (55) Maka, terkadang Rasulullah saw membaca surat, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Demi matahari dan sinarnya pada pagi hari.” (asy-Syams, 15 ayat) dan surah-surah yang semisal dengannya.” (56)

(55) Ia adalah bagian dari hadits Abu Hurairah yang lalu dalam bahsan (Shalat Fajar).  As-Suyuthi dalam kitab al-Itqaan (halaman 1/63) berkata, “Al-Mufashshal terdiri dari surah-surah yang panjang, pertengahan, dan pendek.” Ibnu Ma’in berkata, “Surah-surah yang panjangnya adalah sampai surah an-Naba’ (40 ayat) dan surah-surah yang pertengahan darinya adalah  dari surah an-Naba’ hingga surah adh-Dhuhaa (11 ayat), dan dari surah adh-Dhuhaa hingga akhir Al-Qur’an adalah surah-surah pendek. Inilah pendapat yang paling dekat dengan kebenaran, dari beberapa pendapat yang ada dalam masalah ini.”

(56) Ia adalah bagian dari hadits Buraidah ibnul Hushaib. Hidits ini diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 5/354).

36)   Terkadang, Rasulullah saw membaca dengan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Apabila langit terbelah (al-Insyiqaaq: 25 ayat), dan Rasulullah saw melakukan sujud karenanya.”(57)

(57) Ia adalah bagian dari hadits Abu Hurairah r.a.. Abu Rafi’ telah meriwayatkan darinya, ia berkata, “Aku menunaikan shalat bersama Abu Hurairah dalam shalat Isya, kemudian dia membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Apabila langit terbelah,’ (al-Insyiqaaq/84: 25 ayat), kemudian dia melakukan sujud karenanya. Kemudian aku bertanya, ’Mengapa engkau melakukan ini?’ Dia menjawab, ‘Aku telah melakukan sujud karenanya di belakang Abu Qasim (Rasulullah saw), maka aku akan terus melakukan sujud karenanya hingga aku menemui beliau.”’ (Sujud Tilawah).

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukahri (halaman 2/199 dan 448), Muslim (halaman 2/89), Abu Dawud (halaman 1/222), an-Nasa’i (halaman 1/152), ath-Thahawi (halaman 1/210), al-Baihaqi (halaman 2/322), ath-Thayalisi (halaman 321), dan Ahmad (halaman 2/229 dan 459 dan 466) lewat beberapa jalur darinya. Ini adalah lafazh dari Sulaiman at-Taimi, dari Abu Hurairah. Tampaknya Abu Hurairah bersujud di dalam shalat karena membacanya.

Di lanjutkan ke site – IV

Demikianlah, untuk dimaklumi dan atas perhatian / perkenan Saudara-Saudara kaum Muslimin yang membaca tulisan ini  semoga mendapat rakhmat dari Allah SWT dan kami ucapkan terima kasih. Jakarta 24-02-2012. [Ilyas Hanafi, Jl.Robusta IIA Blok S4 no.15, Pondok Kopi, Kec.Duren Sawit, JAKTIM Tilp. (021) 8624807/08151625925].

BACAAN-BACA AN SURAH DI DALAM SHALAT NABI SAW. (SITE – II)

(Sumber diambil dari : buku Sifat SHALAT NABI SAW yang ditulis oleh Muhammad Nashiruddin al- Albani pada halaman 249 s/d 305, Penerjemah : Tajuddin Pogo,M.A., Penerbit GEMA INSANI Depok : Jln. Ir. H. Juanda Depok 16418, Jakarta Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740, Cetakan Pertama, Dzulqa’idah 1429 H / November 2008 M.)

Lanjutan dari site-I :

Berikut ini disampaikan hadits-hadits (matan hadits ditulis dalam bahasa Indonesia) tentang bacaan surah di dalam shalat Nabi Muhammad saw, yaitu :

2.      Shalat Zhuhur. 

15)   Sesungguhnya Rasulullah saw membaca pada dua rakaat pertama dengan bacaan Faatihatul Kitaab dan dua surah. Rasulullah saw memanjangkan bacaan pada rakaat pertama, apa yang tidak beliau saw lakukan pada rakaat kedua.”(25) 

(25) Ia adalah bagian dari hadits Abu Qatadah r.a.. Dari Yahya bin Abi Katsir dari Abdullah bin Abi Qatadah dari Abi Salamah dari Abi Qatadah, berkata, “Sesungguhnya Nabi saw membaca dalam shalat Zhuhur pada dua rakaat pertama dengan bacaan Ummul Kitab dan dua surah. Dalam dua rakaat terakhir, beliau saw membaca Ummul Kitab (saja), dan terkadang beliau saw memperdengarkan bacaan ayat. Beliau saw memperpanjang rakaat pertama, apa yang tidak beliau lakukan pada rakaat kedua. Demikianlah pada shalat Ashar dan demikian pula pada shalat Shubuh.”  Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya (halaman 2/193-194 dan 207), dan dalam Juz’ul Qiraa’ah (halaman 24), Muslim (halaman 2/37), Abu Dawud (halaman 1/127-128), an-Nasa’i (halaman 1/153), ad-Darimi (halaman 1/296), Ibnu Majah (halaman 1/274-275), ath-Thahawi (halaman 1/131) secara ringkas, al-Baihaqi (halaman 2/59 dan 65-66 dan 193 dan 347-348), dan Ahmad (halaman 5/295,297,300, 301, 305, 307, 311, dan 4/383) dari beberapa jalur dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abdullah bin Abi Qatadah, dari Abu Salamah, dari Abu Qatadah, tentang hal itu. An-Nawawi dalam Syarah Muslim berkata, “Masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh ulama dalam beramal dengan tekstualnya, dan dalam madzhab kami ada dua pendapat, yang paling masyhur dari mereka adalah bahwa imam tidak memanjangkan, dan hadits ini ditakwilkan bahwa Rasulullah saw memanjangkan doa iftitah dan ta’awwudz, jadi bukan bacaan Al-Qur’an. Pendapat kedua, bahwa disunnahkan memanjangkan bacaan pada rakaat pertama dengan sengaja. Inilah pendapat yang benar dan menjadi pilihan sesuai dengan tekstual hadits ini.”

Syaikh al-Albani mengomentari, “Namun, ada riwayat lain yang muncul atas masalah ini, yaitu riwayat yang datang dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, bahwa perkiraan, bacaan Rasulullah saw di dalamnya adalah tiga puluh ayat, sehingga Rasulullah saw tidak membedakan antara keduanya.”

Jadi, secara tekstual dapat dipahami bahwa Rasulullah saw terkadang menyamakan antara kedua rakaat itu, dan terkadang memanjangkan rakaat pertama lebih lama daripada rakaat kedua. Wallahu a’lam.

16)  Terkadang beliau saw memanjangkan bacaannya di dalam menunaikan shalat Zhuhur. Sampai-sampai, Abu Sa’id al-Khudri mengatakan, “Suatu saat shalat Zhuhur didirikan, seseorang pergi ke Baqi’ (Kuburan dan tempat buang hajat) untuk membuang hajatnya, kemudian dia pergi ke rumahnya (keluarganya) untuk berwudhu. Ketika kembali ke masjid, dia mendapatkan Nabi saw masih pada rakaat pertama, karena Rasulullah saw memanjangkan bacaannya.” (26) “Dan mereka menduga bahwa sesungguhnya Rasulullah saw menginginkan – dengan bersikap demikian – agar orang-orang mendapatkan rakaat pertama (tidak masbuq/datang terlambat, penj.).” (27)

(26) Ini adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 2/38), an-Nasa’i (halaman 1/153), dan al-Baihaqi (halaman 2/66) dari al-Walid bin Muslim, dari Sa’id bin Abdul Aziz, dari Athiyyah bin Qais, dari Qaza’ah, dari Abu Sa’id al-Khudri.

(27) Ini adalah hadits Abu Sa’id. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dll., (1) {(1) dan {Ibnu Khuzaimah (halaman 1/65/1)=[3/37/1580] – sebagaimana telah dijelaskan tadi. Sanad ini adalah sanad yang shahih.  Sebagian dari pengikut madzhab Syafi’iyyah menjadikan hadits ini sebagai dalil atas kebolehan imam memanjangkan bacaan untuk orang yang ingin masuk ke dalam shalat jemaah. Namun, al-Qurthubi berkata, “Tetapi sebenarnya mereka tidak memiliki hujjah dalam hadits itu, karena hikmah itu tidak bisa dijadikan sebagai ‘illat (sebab hukum), karena ia tersembunyi atau tidak konsisten.”  Demikianlah yang disebutkan oleh al-Hafizh dalam al-Fath dan bahasan ini telah dijelaskan sebelumnya dan dalil kebolehannya setelah bahasan (mengucapkan aamiin), maka hendaknya Anda merujuknya.

17)   Sesungguhnya Rasulullah saw membaca bacaan pada setiap rakaat dari dua rakaat pertama, bacaan sekitar tiga puluh ayat, yaitu surah sepanjang surah as-Sajdah (30 ayat) dan di dalamnya termasuk bacaan (al-Faatihah).(28)  “Sesungguhnya mereka mendengar dari Rasulullah saw senandung (suara pelan) dengan membaca,(yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi,’ (al-A’laa:1, 19 ayat) dan, ‘Sudahkah sampai kepadamu berita tentang (hari Kiamat)?’ (al-Ghaasyiyah: 1, 26 ayat) (29) 

(28) Hadits ini juga bagian dari hadits Abu Sa’id al- Khudri, “Sesungguhnya kami memperkirakan lama berdirinya Rasulullah saw dalam shalat Zhuhur dan Ashar. Maka, kami memperkirakan lama berdirinya Rasulullah saw dalam shalat Zhuhur pada dua rakaat pertama adalah kira-kira bacaan tiga puluh ayat, sepanjang surah as-Sajdah, (30 ayat). Kami memperkirakan lama berdirinya Rasulullah saw dalam dua rakaat terakhir, sepanjang setengah daripada itu. Dan kami memperkirakan lama berdirinya Rasulullah saw pada shalat Ashar dalam dua rakaat pertama, sepanjang setengah dari pada itu. Kami memperkirakan lama berdirinya Rasulullah saw dalam dua rakaat terakhir, sepanjang setengah dari pada itu.”  Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 3/2), dan lafazh ini adalah miliknya, Muslim (halaman 2/37), al-Bukhari dalam kitab Juz’ul Qiraa’ah (halaman 25), Abu Dawud (halaman 1/128), ath-Thahawi (halaman 1/122), ad-Darimi (halaman 1/295), an-Nasa’i (halaman 1/83), ad-Daruquthni (halaman 128-129), dan al-Baihaqi (halaman 2/64 dan 66 dan 390) lewat beberapa jalur, dari Husyaim, “Kami diberitahukan hadits oleh Manshur, dari al-Walid bin Muslim al-Hujaimi, dari Abul Mutawakkil atau dari Abush Shiddiq. ”Demikianlah yang dikatakan oleh Ahmad dengan cara meragukan, dari Abu Sa’id al-Khudri. Sementara, para ahli hadits yang lain meriwayatkan dari Abush Shiddiq tanpa keraguan.

(29) Ini adalah bagian dari hadits Anas bin Malik r.a..  Hadits ini diriwayatkan oleh adh-Dhiya’ al-Maqdisi dalam al-Ahaadiitsul Mukhtarah lewat jalur dan {Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya (halaman 1/67/2) = [1/257/512]} dan Ibnu Hibban lewat jalur, “Dari Anas bin Malik, dari Rasulullah saw bahwa para sahabat mendengar dari Rasulullah saw senandung (suara pelan) dengan membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah,‘Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi,’ {surah al-A’laa hingga habis} ‘Sudahkah sampai kepadamu berita tentang (hari Kiamat)?’ {al-Ghaasyiah}, hingga selesai.”  Sanad ini adalah sanad yang shahih berdasarkan persyaratan Muslim. Al-Hafizh dalam al-Fath (halaman 2/194) telah menisbatkan kepada Ibnu Khuzaimah, yakni dalam kitab Shahihnya. Hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasa’i (halaman 1/153). Demikian pula al-Maqdisi, lewat jalur lain.

18)   Dan terkadang Rasulullah saw membaca bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Demi langit yang mempunyai gugusan bintang,’ (al-Buruuj: 1 hingga selesai, 22 ayat) dan bacaan, (yang dalam bahasa indonesianya) adalah, ‘Demi langit dan yang datang pada malam hari,’ (ath-Thaariq: 1 hingga selesai, 17 ayat) dan surah-surah lain yang semisal dengan keduanya.” (30)

(30) Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah r.a. dengan lafazh, “Nabi saw membaca pada shalat Zhuhur dan Ashar dengan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Demi langit yang mempunyai gugusan bintang,’ (al-Buruuj: 1,hingga habis, 22 ayat) dan bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Demi langit dan yang datang pada malam hari,’ (ath-Thaaariq: 1 hingga habis, 17 ayat) dan surah-surah lain yang semisal dengan keduanya.”’

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Juz’ul Qiraa’ah (halaman 21), Abu Dawud (halaman 1/128), an-Nasa’i (halaman 1/153), at-Tirmidzi (halaman 2/110-111), ad-Darimi (halaman 1/295), ath-Thahawi (halaman 1/122), al-Baihaqi (halaman 2/391), ath-Thayalisi (halaman 105), Ahmad (halaman 5/103, 106 dan 108), dan ath-Thabrani di dalam al-Kabiir lewat beberapa jalur, dari Hammad bin Salamah, dari Simak, dari Jabir bin Samurah. At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”  Syaikh al-Albani mengomentari, “Hadits ini shahih berdasarkan persyaratan Muslim.

19)   Terkadang Rasulullah saw membaca bacaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Demi malam apabila menutupi (cahaya siang),” (al-Lail: 1, 21 ayat) dan surah-surah yang semisal dengannya.” (31)  Dan terkadang Rasulullah saw membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Apabila langit terbelah,” (al-Insyiqaaq: 1, 25 ayat) (32) Mereka mengetahui bacaan Rasulullah saw dalam shalat Zhuhur dan Ashar dengan gerakan jenggotnya.(33) 

(31) Hadits ini adalah hadits Jabir bin Samurah r.a., dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw membaca dalam shalat Zhuhur dan Ashar dengan bacaaan, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Demi malam apabila menutupi (cahaya siang),’  (al-Lail: 1, 21 ayat) dan surah-surah lain yang semisal dengannya. Rasulullah saw membaca dalam shalat Shubuh bacaan yang lebih panjang daripada itu.”  Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thayalisi (halaman 104) dari Syu’bah, dari Simak, dia berkata, “Aku mendengar Jabir bin Samurah tentang hal itu.” Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 2/40) dari Abdurahman bin Mahdi tentang hal itu.

(32) Hadits ini diriwayatkan oleh {Ibnu Khuzaimah (halaman 1/67/2) = [1/257/511]}.       

(33) Hadits ini telah diriwayatkan pada (halaman 413-414).

20)   “Dan terkadang Rasulullah saw memperdengarkan ayat kepada mereka.” (34) 

(34) Ini adalah bagian hadits Abu Qatadah dan telah berlalu pada footnote no.(25) tersebut di atas. Al-Hafizh dalam al-Fath (halaman 2/194) berkata, “Hadits ini dijadikan dalil tentang bolehnya membaca dengan jahr (keras) dalam shalat-shalat sirriyyah (dibaca pelan) dan bahwasanya tidak ada sujud sahwi atas perbuatan itu, sebagai bantahan atas pendapat yang menyatakan hal itu dari madzhab al-Hanafiyyah dan lain-lain, baik kita mengatakan hal itu dilakukan oleh Rasulullah saw dengan sengaja untuk menjelaskan kebolehannya, ataupun tanpa sengaja untuk melibatkan selruh makmum dalam men-tadabbur-nya bersama-sama. Di dalamnya terdapat  hujjah bantahan atas para ulama yang menjadikan dugaan bahwa membaca dengan sirr  adalah syarat sahnya shalat sirriyyah. Pernyataannya, akhyaanaa ‘kadangkala,’ menunjukkan bahwa hal itu terjadi berulang-ulang dari Rasulullah saw.  Syaikh al-Albani mengomentari, “Tampak dari hadits ini bahwa Rasulullah saw melakukan hal itu dengan sengaja. Yang lebih menguatkan hal itu adalah telah terbukti shahih dari sebagian sahabat melakukan hal itu. Secara tekstual, mereka melakukan hal itu tidak lain melainkan dengan tuntunan Rasulullah saw bukan berdasarkan ijtihad mereka sendiri.”

Ada riwayat yang diriwayatkan oleh ath-Thahawi (halaman 1/122) dari Jamil bin Murah dan Hakim, bahwa mereka menemui Muwarriq al-Ijli, kemudian dia memimpin mereka dalam shalat Zhuhur. Kemudian dia membaca surah Qaaf dan surah adz-Dzaariyaat. Dia memperdengarkan mereka sebagian bacaannya. Setelah shalat, dia berkata, “Aku telah shalat di belakang Ibnu Umar, kemudian dia membaca surah Qaaf dan surah adz-Dzaariyaat. Dia memperdengarkan kepada kami sebagian bacaannya, sebagaimana kami memperdengarkan kepada kalian sebagian bacaan kami.”

Kemudian dia dan ath-Thabrani di dalam al-Kabiir  meriwayatkan dari Abu Maryam al-Asdi, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu Mas’ud membaca dalam shalat Zhuhur……” Demikian pula hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi (halaman 2/348) dengan tambahan, “Dan shalat Ashar…..”  Dia mengisyaratkan kepada yang pertama. Sanad kedua hadits ini adalah sanad yang shahih. Kemudian dia berkata, “Disebutkan dari Qatadah, bahwa Anas bin Malik membaca bacaan dengan suara jahr (suara keras) dalam shalat Zhuhur dan Ashar, tetapi dia tidak sujud sahwi.”

Diriwayatkan pula dari Alqamah, ia berkata, “Aku shalat di samping Abdullah, namun aku tidak mengetahui bacaannya sedikit pun, hingga aku mendengarnya membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Ya Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku.’ {Thaha: 114 ayat}, maka aku pun mengetahui bahwa dia membaca surah Thaahaa.”’

Demikian pula perawi-perawinya adalah perawi-perawi yang tsiqah (terpercaya). Syaikh al-Albani mengomentari, hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muhammad dalam al-Atsar (halaman 15) yang semisal dengannya, namun dia tidak menyebutkan Alqamah.

Bacaan Rasulullah saw beberapa ayat setelah al-Faatihah dalam dua rakaat terakhir. 

21)   “Sesungguhnya Rasulullah saw menjadikan dua rakaat terakhir, lebih pendek dari pada dua rakaat  pertama sepanjang setengah darinya, sekitar lima belas ayat.” (35)

(35) Ia adalah bagian dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. Ia diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah r.a., lewat dua jalur, yaitu : Jalur pertama, Para penduduk Kufah melaporkan Sa’ad kepada Umar, mereka berkata, “Sesungguhnya Sa’ad tidak baik dalam menunaikan shalat.”  Sa’ad berkata, “Orang-orang Arab badui? Demi Allah—aku tidak melampaui shalat Rasulullah saw dalam mengimami mereka, dalam shalat Zhuhur dan Ashar, aku berdiri tenang dan lama (memanjangkan) dalam dua rakaat pertama dan aku memendekkan dua rakaat terakhir.” Kemudian aku mendengar Umar r.a. yang berkata, “Demikianlah yang kami duga kepadamu, wahai Abu Ishaq!”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 1/179) yang berkata, “Kami diberitahukan hadits oleh Sufyan dari Abdul Malik bin Umair, tentang hal itu. Demikian pula hadits ini diriwayatkan leh al-Bukhairi (halaman 2/187) dan Muslim (halaman 2/38), an-Nasa’i (halaman 1/156), al-Baihaqi (halaman 2/60), ath-Thayalisi (halaman 30), Ahmad (halaman 1/176 dan 180) dari beberapa jalur dari Ibnu Umair. Jalur kedua, dari Syu’bah, dari Muhammad bin Ubaidullah Abi Aun, dari Jabir tentang riwayat yang semisal dengannya.  Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (halaman 2/199-200), Muslim, Abu Dawud (halaman 1/128), an-Nasa’i (halaman 1/155), al-Baihaqi, ath-Thayalisi, dan Ahmad (halaman 1/175) lewat beberapa darinya.

Telah bermadzhab kepada hadits ini para ulama yang berpendapat bahwa surah lain juga dibaca pada dua rakaat terakhir – dan nanti akan disebutkan tentang mereka – namun semua ulama sepakat bahwa bacaan dalam dua rakaat terakhir lebih pendek dari pada bacaan dalam dua rakaat pertama. Dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri r.a. dan telah disebutkan lafazhnya dengan lengkap dalam halaman 460-461, yaitu, “Sesungguhnya mereka memperkirakan lama berdirinya Rasulullah saw dalam dua rakaat terakhir, adalah sepanjang setengah daripada  lama berdirinya Rasulullah saw dalam dua rakaat pertama, yang lamanya kira-kira sepanjang bacaan tiga puluh ayat. Dengan demikian, lama berdirinya Rasulullah saw dalam dua rakaat terakhir, sepanjang setengah daripada itu, yaitu sekitar lima belas ayat.”

Telah terjadi perselisihan pendapat ulama dalam perkara sunnahnya membaca surah dalam dua rakaat terakhir, dari shalat yang empat rakaat dan pada rakaat ketiga dari shalat Maghrib. Ada ulama yang menyatakan sunnah dan tidak sunnah, dan keduanya pendapat ini adalah pendapat Syafi’i – semoga Allah SWT merahmatinya – sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi dalam Syarah Muslim.

Syaikh al-Albani mengomentari,”Para sahabat juga berbeda pendapat dalam masalah itu. Sebagian mereka tidak membaca surah – dan telah dipaparkan berita tentang mereka oleh ath-Thahawi (halaman 1/122-124) dan al-Baihaqi (halaman 2/65). Sebagian mereka membaca surah – dan diantara mereka Abu Bakar r.a..  Muhammad dalam al-Muwaththa’ (halaman 1/100) dan lewat jalurnya diriwayatkan oleh al-Baihaqi (halaman 2/64 dan 391) disebutkan, “Bahwa Abu Bakar r.a. membaca pada rakaat ketiga dari shalat Maghrib dengan bacaan Ummul Qur’an dan ayat ini, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘(Mereka berdo’a), ‘Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau berikan petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.”” (Ali ‘Imran/3 ayat 8).    Sanad ini adalah sanad yang shahih – sebagaimana dikatakan oleh an-Nawawi dalam Syarah Muslim (halaman 3/383), dan al-Baihaqi menambahkan dalam riwayat, Sufyan bin Uyainah berkata, “Setelah Umar bin Abdul Aziz mendengar hal ini dari AbuBakar r.a., dia berkata, ‘Sesungguhnya aku tidak berada di atas tuntunan ini, sehingga aku mendengar hal ini dan aku menjadikannya sebagai pegangan.”’

Ulama kita yang belakangan juga memegang pendapat ini, di antaranya Abul Hasanat al-Laknawi  dalam at-Ta’liiqul Mumjid (halaman 102) dan dia berkata, “Sebagian pengikut madzhab kami telah berpendapat aneh, di mana mereka menghukumkan wajibnya sujud sahwi atas bacaan surah di dua rakaat terakhir.” Pendapat ini telah disanggah oleh para pensyarah (pemberi penjelasan) atas al-Min-yah, yaitu, Ibrahim al-Halabi, Ibnu Amir Hajil Halabi, dan lain-lain dengan sanggahan yang baik. Kami tidak meragukan bahwa para ulama yang mengatakan demikian, pasti belum sampai kepadanya hadits ini atau telah sampai kepadanya, namun mereka belum menggunakannya sebagai dasar pendapatnya.

An-Nawawi dalam Syarah Muslim berkata, “Para ulama madzhab kami berbeda pendapat tentang masalah memanjangkan rakaat ketiga lebih panjang daripada rakaat keempat, bila kami berpegang kepada pendapat memanjangkan rakaat pertama atas rakaat kedua.”

Syaikh al-Albani mengomentari, “Al-Baihaqi telah meriwayatkan sebuah hadits tentang masalah memanjangkan rakaat ketiga atas rakaat keempat, dari Abdullah bin Abi Aufa, namun di dalam sanadnya terdapat Tharafah al-Hadhrami, dan dia adalah majhul (tidak dikenal) sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Dan lewat jalurnya, hadits ini diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ath-Thabrani di dalam al-Kabiir sebagaimana disebutkan dalam al-Majma’  (halaman 2/133).”

22)   Terkadang Rasullah saw hanya membaca bacaan al-Faatihah pada kedua rakaat terakhir. (36) 

(36) Ini adalah bagian dari hadits Abu Qatadah r.a. dan telah disebutkan takhrij-nya sebelumnya pada footnote no.(25) tersebut di atas. Di dalamnya terdapat dalil bahwa adalah sunnah Nabi saw membaca al-Faatihah dalam dua rakaat terakhir dari shalat yang empat rakaat. Kepada pendapat ini, bermadzhab jumhur ahli ilmu dari para sahabat dan orang-orang yang setelah mereka, dan ia adalah madzhab ulama kita juga. Namun, mereka mengatakan bahwa boleh memilih antara membaca, atau berdiam atau bertasbih.

Imam Muhammad dalam al-Muwaththa’ (halaman 101) berkata, “Termasuk sunnah Nabi saw membaca pada dua rakaat pertama, bacaan al-Faatihah dan surah, dan pada dua rakaat terakhir membaca al-Faatihah (saja). Bila tidak dibaca al-Faatihah pada kedua rakaat itu, maka shalat tetap sah. Dan bila hanya bertasbih saja pada dua rakaat terakhir, juga sah. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah – semoga Allah merahmatinya.”

Ishak bin Rahawaih – semoga Allah merahmatinya – telah mengisyaratkan bantahan terhadap mereka, dalam riwayat yang dinukilkan darinya oleh Ishaq bin Manshur al-Marwazi, dalam Masaa’il-nya, dia berkata bahwa Ishaq berkata, “Bacaan dalam dua rakaat terakhir dengan bacaan al-Faatihah adalah sunnah. Kepada madzhab ini berpegang sepuluh orang dari sahabat Rasulullah saw setelahnya. Apa yang dikatakan oleh orang-orang yang menyebutkan tasbih pada dua rakaat terakhir adalah kesalahan.

Syaikh al-Albani mengomentari, “Bila anda memasukkan masalah ini kepada perbuatan Rasulullah saw dan ditambah dengan perintah beliau kepada orang yang buruk shalatnya, agar dia membaca al-Faatihah pada setiap rakaat – sebagaimana akan dijelaskan kemudian – maka terbuktilah dengan meyakinkan bahwa membaca al-Faatihah adalah wajib pada setiap rakaat.

Ini adalah madzhab jumhur – sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi dan lain-lain. Ia juga diriwayatkan lewat al-Hasan dari Abu Hanifah, bahwa membaca al-Faatihah pada dua rakaat terakhir adalah wajib, sehingga bila dia meninggalkannya karena lupa, dia harus melakukan sujud sahwi.  Kepada madzhab ini, al-Kamal ibnul Humam condong sebagaimana disebutkan oleh al-Hafizh dalam al-Fath (halaman 1/322-323) dan inilah yang benar, insya Allah SWT. Sebab, sesungguhnya mereka tidak memiliki jawaban atas hadits orang yang buruk shalatnya. Demikian pula mereka tidak memiliki dalil-dalil atas pendapat itu, selain atsar dari sahabat. Jelas sekali bahwa atsar tersebut tidak bisa dijadikan hujjah untuk menentang hukum yang terbukti dari sunnah yang shahih. 

23)   Rasulullah saw telah menyuruh orang yang buruk shalatnya untuk membaca al-Faatihah pada setiap rakaat, di mana beliau bersabda kepadanya setelah menyuruhnya untuk membacanya pada setiap rakaat, “Kemudian kerajakanlah itu semua dalam shalatnya seluruhnya.” (Dan dalam sebuah riwayat disebutkan : pada setiap rakaat) (37)

(37) Telah disebutkan takhrij-nya pada awal kitab (halaman 55) dalam sebuah lafazh pada riwayat Ahmad (halaman 4/340) dari hadits Rifa’ah, “Kemudian berbuatlah demikian pada setiap rakaat.”  Dengan demikian, barangsiapa bermadzhab bahwa Rasulullah saw hanya menyuruhnya membaca bacaan secara mutlak – seperti madzhab Hanafiyyah – maka seharusnya mereka mewajibkan hal itu dalam setiap rakaat. Barangsiapa bermadzhab bahwa Rasulullah saw menyuruhnya untuk membaca al-Faatihah, maka seharusnya mereka mewajibkan untuk membacanya pada setiap rakaat. Itulah pendapat yang benar, insya Allah SWT. 

Di lanjutkan ke site – III

Demikianlah, untuk dimaklumi dan atas perhatian / perkenan Saudara-Saudara kaum Muslimin yang membaca tulisan ini  semoga mendapat rakhmat dari Allah SWT dan kami ucapkan terima kasih. Jakarta 20-02-2012. [Ilyas Hanafi, Jl.Robusta IIA Blok S4 no.15, Pondok Kopi, Kec.Duren Sawit, JAKTIM Tilp. (021) 8624807/08151625925].

BACAAN-BACA AN SURAH DI DALAM SHALAT NABI SAW. (SITE – I)

BACAAN-BACA AN  SURAH  DI  DALAM  SHALAT  NABI  SAW. (SITE – I)

(Sumber diambil dari : buku Sifat SHALAT NABI SAW yang ditulis oleh Muhammad Nashiruddin al- Albani pada halaman 249 s/d 305, Penerjemah : Tajuddin Pogo,M.A., Penerbit GEMA INSANI Depok : Jln. Ir. H. Juanda Depok 16418, Jakarta: Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740, Cetakan Pertama, Dzulqa’idah 1429 H / November 2008 M.)

Berikut ini disampaikan hadits-hadits (matan hadits ditulis dalam bahasa Indonesia) tentang bacaan surah di dalam shalat Nabi Muhammad saw, yaitu :

 1. Shalat Shubuh / Fajar.  

1) Sesungguhnya Rasulullah saw membaca di dalamnya dengan surah yang panjang dari al-Mufashshal, (1) maka terkadang Rasulullah saw membaca surah {al-Waqi’ah (56 : 96)} (2) dan  surah-surah yang semisal dalam dua rakaat tersebut. (3)

(1) Ia adalah bagian sepertujuh akhir dari Al-Qur’an yang diawali dengan surah Qaaf.  Inilah pendapat yang paling kuat – sebagaimana yang telah dijelaskan dari al-Hafizh dalam al-Fath dll. Ini adalah hadits Abu Hurairah. Hadits ini diriwayatkan oleh Sulaiman bin Yasar, Abu Hurairah berkata, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip shalatnya dengan shalat Rasulullah saw daripada shalat Fulan – seorang imam di Madinah. Sulaiman bin Yasar berkata, ‘Maka aku pun shalat menjadi makmum di belakangnya. Imam itu memanjangkan dua rakaat pertama dari shalat Zhuhur, dan memendekkan dua rakaat terakhir, dan dia memendekkan dalam shalat Ashar. Dalam shalat Maghrib dia membaca pada dua rakaat pertama dengan surah-surah pendek dari al-Mufashshal, dan dalam shalat Isya dia membaca pada dua rakaat pertama dengan surah-surah pertengahan dari al-Mufashshal, sedangkan dalam shalat Shubuh, dia membaca dengan surah-surah panjang dari al-Mufashshal.”’ Adh-Dhahhak berkata, “Aku diberitahukan hadits oleh Anas bin Malik bahwa dia berkata, ‘Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip shalatnya dengan shalat Rasulullah saw daripada shalat pemuda ini – yakni, Umar bin Abdul Aziz.”’ Adh-Dahhak berkata, “Maka, aku pun shalat menjadi makmum di belakang Umar bin Abdul Aziz, dan dia melakukan sebagaimana yang digambarkan oleh Sulaiman bin Yasar.”  Hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasa’i (halaman 1/154), al-Baihaqi (halaman 2/388), dan Ahmad (halaman 2/300, dan 329-330).

(2)     Nomor pertama untuk nomor surah dan angka kedua untuk jumlah ayat, demikian pula dalam nomor-nomor berikutnya.

(3)     Ini adalah bagian dari hadits Jabir bin Samurah r.a., “Kami diberitahukan hadits oleh Israil dari Simak bin Harb bahwa dia mendengar Jabir bin Samurah berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah saw menunaikan shalat-shalatnya seperti shalat-shalat yang kalian lakukan hari ini. Namun, sesungguhnya Rasulullah saw telah memendekkan shalatnya. Dan sesungguhnya shalat Rasulullah saw lebih ringan dan pendek dari pada shalat kalian. Rasulullah saw membaca dalam shalat Fajar; surah al-Waaqi’ah dan surah-surah yang semisal dengannya.”  Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hakim (halaman 1/240), Ahmad (halaman 5/104),{Ibnu Khuzaimah (halaman 1/69/1)=[1/260/531]}, dan ath-Thabrani di dalam al-Kabiir.

2)  Rasulullah saw membaca surah ath-Thuur (52:49) dan hal itu dilakukan dalam Haji Wada’. (4)  

(4)     Ini adalah bagian dari hadits Ummu Salamah r.a.. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (halaman 2/201) dengan cara ta’liq (bergantung) kemudian dia menyebutkan,  “[Bab Membaca dengan Jahr (suara keras) dalam bacaan shalat Shubuh] dan Ummu Salamah berkata, ‘Aku berkeliling di belakang orang-orang dan Nabi saw sedang menunaikan shalat dan beliau membaca surah ath-Thuur.”’ Sanad hadits ini telah disambungkan jalur sanadnya oleh al-Bukhari sendiri (halaman 3/377-378 dan 385), Muslim (halaman 4/68), Abu Dawud (halaman 1/295), an-Nasa’i (halaman 2/37), Ibnu Majah (halaman 2/225), dan Ahmad (halaman 6/290 dan 319). Mereka semua meriwayatkannya dari Malik dalam al-Muwaththa’ (halaman 2/336).

3) Sesungguhnya Rasulullah saw terkadang membaca surah Qaaf (50:45) dan surah-surah yang semisal dengannya pada [rakaat pertama].(5)

(5)  Ini adalah bagian dari hadits  Jabir bin Samurah r.a. juga. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 2/40), al-Baihaqi (halaman 2/389), Ahmad (halaman 5/91 dan 102 dan 105), dan ath-Thabrani di dalam al-Kabiir dan redaksi hadits ini berasal darinya. Hadits ini di-takhrij olehnya dari, “Aku diberitahukan hadits oleh Jabir bin Samurah, bahwa Rasulullah saw membaca dalam shalat Shubuh dengan bacaan, {‘Qaaf. Demi Al-Qur’an yang mulia.’ (Qaaf:1) (tetapi maksudnya seluruh surah ini)}, dan surah-surah lain yang semisal dengannya.   {dan hadits ini telah di-takhrij dengan hadits sesudahnya dalam al-Irwaa’ (halaman 340)}. 

4)  Sesungguhnya Rasulullah saw terkadang membaca surah-surah pendek dari al-Mufashshal seperti, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Apabila matahari digulung.” (at-Takwir:1) [surah at-Takwir (81:29)]. (6)

(6)  Hadits ini diriwayatkan oleh Amru bin Huraits r.a., dari Mis’ar dan al-Mas’udi, dari al-Walid bin Sari’, dari Amru bin Huraits r.a., ia berkata, “Aku mendengar Nabi saw membaca dalam shalat Shubuh, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Apabila matahari digulung.”’  (at-Takwiir: 1) [surah at-Takwir (81:29)].”’ Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 2/39), an-Nasa’i (halaman 1/151), ad-Darimi (halaman 1/297), al-Baihaqi (halaman 2/388), ath-Thayalisi (halaman 142 dan 168), dan Ahmad (halaman  4/306-307).

5)       Pernah terjadi suatu kali, Rasulullah saw membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Apabila bumi diguncangkan dengan guncangan yang dahsyat.“ (az-Zalzalah: 1) [surah az-Zalzalah (99:8)] pada kedua rakaat shalat Shubuh semuanya, sehingga perawi hadits berkata, “Aku tidak tahu, apakah Rasulullah saw lupa atau beliau membaca surah itu dengan sengaja.(7)” (8) 

(7)     Keraguan seorang sahabat dalam pengulangan Rasulullah saw terhadap surah tersebut, apakah disebabkan oleh kelupaan, karena biasanya Rasulullah saw membaca pada rakaat kedua selain surah yang dibaca pada rakaat pertama, sehingga hal itu tidak disyariatkan untuk umatnya. Atau, apakah Rasulullah saw melakukan hal itu untuk menjelaskan kebolehannya. Sehingga, pengulangan tersebut berkisar antara disyariatkan ataukah tidak disyariatkan. Namun, bila permasalahan tersebut berkisar antara disyariatkan ataukah tidak disyariatkan, maka perbuatan Rasulullah saw lebih utama didudukan sebagai perbuatan yang disyariatkan, karena hukum pokok dalam perbuatan Rasulullah saw adalah disyariatkan.Sementara, kasus lupa Rasulullah saw bertolak belakang dengan hukum pokok. Demikianlah yang disebutkan dalam Nailul Awtaar.  {dan secara tekstual dan menurut pendapat yang kuat terbukti bahwasanya Rasulullah saw melakukan hal itu dengan sengaja, untuk menjelaskan kebolehannya dari sisi syariat}

(8)     Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (halaman 1/130), “Kami diberitahukan hadits oleh Ahmad bin Shalih, ‘Kami diberitahukan hadits oleh Ibnu Wahab, ‘Aku diberitakan hadits oleh Amru dari Ibnu Abi Hilal, dari Mu’adz bin Abdullah al-Juhani, bahwa seseorang dari Juhainah mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Rasulullah saw membaca dalam shalat Shubuh, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Apabila bumi diguncangkan dengan guncangan yang dahsyat.’ (az-Zalzalah:1) [‘Surah Al-Zalzalah (99:8)]’…..(al-Hadits).’ pada masing-masing rakaat, dan saya pun tidak tahu apakah beliau lupa atau sengaja melakukannya.’”  Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi (halaman 2/390) dari jalurnya. An-Nawawi dalam al-Majmuu’ (halaman 3/384) berkata, “Sanad ini adalah sanad yang shahih.” Hadits ini memang seperti yang dikatakannya, karena sesungguhnya perawi-perawanya adalah perawi-perawi yang tsiqah (terpercaya).

6)       Suatu kali dalam perjalanan, Rasulullah saw membaca dua surah (al-Mu’awwidzatain: mohon perlindungan),(yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh (fajar),”’ (al-Falaq: 5) [surah al-Falaq (113:5)] dan (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Tuhan manusia.”’ (an-Naas: 6) [surah an-Naas (114 : 6)]. Rasulullah saw bersabda kepada Uqbah bin Amir r.a., “Bacalah dua surah (al-Mu’awwidzatain : mohon perlindungan) dalam shalatmu, [karena tidak ada sesuatu yang lain, yang semisal dengan keduanya, yang orang dapat berlindung dengannya]. (9)

(9)  Hadits ini adalah hadits Uqbah bin Amir r.a.. Hadits ini memiliki beberapa jalur darinya, di antaranya, “Sungguh aku telah menuntun unta Rasulullah saw dalam suatu perjalanan, kemudian beliau bersabda kapadaku, ‘Wahai Uqbah, maukah aku ajarkan kepadamu dua surah yang paling baik dibaca?’ Kemudian Rasulullah saw mengajarkan kepadaku, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Katakanlah,’Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh (fajar),’ (al-Falaq:5) [surah al-Falaq (113 : 5)] dan ‘Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada Tuhannya manusia.” (an-Naas:6) [surah al-Naas (114 : 6)] Uqbah berkata, “Maka setelah itu, Rasulullah saw belum pernah melihatku sangat bahagia dengan keduanya. Ketika Rasulullah saw beranjak untuk menunaikan shalat Shubuh, beliau membaca dua surah itu pada shalat Shubuh untuk orang-orang. Setelah Rasulullah saw menyelesaikan shalatnya, beliau menoleh kepadaku, seraya bersabda, ‘Wahai Uqbah! Bagaimana pendapatmu?”’ Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (halaman 1/230), {Ibnu Khuzaimah (halaman 1/69/2) = [1/268/535], al-Hakim (halaman 1/240), al-Baihaqi (halaman 2/394), dan Ahmad (halaman 4/149-150 dan 153) dari beberapa jalur dari Mu’awiyah. Sanad ini adalah sanad yang hasan. Kemudian hadits ini diriwayatkan oleh Nasa’i, {Ibnu Khuzaimah (halaman 1/69/2) = [1/266-267/534], ath-Thahawi dalam Musykilul Atsar (halaman 1/35), dan Ahmad (halaman 4/144).

7)  Terkadang, Rasulullah saw membaca lebih banyak daripada itu (tersebut butir 6) di atas). Maka, pernah terjadi Rasulullah saw membaca enam puluh ayat atau lebih.(10) Seorang perawinya (Sayyar) berkata, “Aku tidak tahu dalam satu dari dua rakaat itu atau dalam kedua-duanya.”  Kadangkala Nabi saw membaca surah ar-Ruum (30 :60), (11) dan terkadang, Rasulullah saw membaca surah Yasiin (36:83). (12)

(10) Ia adalah bagian dari hadits Abu Barzah al-Aslami. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (halaman 2/17 dan 21-22 dan 200), Muslim (halaman 2/40), Abu Dawud (halaman 1/66), an-Nasa’i (halaman 1/151), ad-Darimi (halaman 1/298), Ibnu Majah (halaman 1/272), al-Baihaqi (halaman 2/389), ath-Thayalisi (halaman 124), dan Ahmad (halaman 4/419 dan 420 dan 423 dan 425) dari beberapa jalur dari Sayyar Abul Minhal, dari Abu Barzah al-Aslami. Al-Bukhari dan Ahmad dalam sebuah riwayat menambahkan, “Sayyar berkata, ‘Aku tidak tahu dalam satu dari dua rakaat itu atau dalam kedua-duanya.”’

(11) Di dalam riwayat ini ada dua hadits, salah satunya adalah, dari al-Aghar al-Muzani, “Rasulullah saw membaca dalam shalat Shubuh surah ar-Ruum.”  Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bazzar.

(12) Ini adalah bagian dari hadits Jabir bin Samurah, “Rasulullah saw membaca dalam shalat Shubuh surah Yaasiin.” Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam al-Awsath dan perawi-perawinya adalah perawi-perawi tsiqah dalam ash-Shahih, dan demikianlah dalam al-Majma’ (halaman 2/119).

8)  Satu kali pernah terjadi, “Rasulullah saw menunaikan shalat Shubuh di Mekah bersama kami dengan menajadi imam, kemudian beliau memulai bacaan dengan surah {(al-Mu’minuun/23 : 118 ayat)} hingga sampai bacaan yang menyebutkan tentang Musa dan Harun, atau sebutan tentang Isa,(13) – sebagian perawi-perawinya ragu dan berselisih (Muhammad bin Abbad) – tiba-tiba Rasulullah saw menderita batuk,(14) maka beliau pun langsung ruku’.”(15)  

(13) Sebutan tentang Musa terdapat dalam firman Allah SWT, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, “Kemudian Kami utus Musa dan saudaranya Harun dengan membawa tanda-tanda (kebesaran) Kami, dan bukti yang nyata.” (al-Mu’minuun/23: ayat 45).  Sedangkan ayat yang menyebutkan tentang Isa terdapat pada sesudah empat ayat berikutnya, (yang dalam bahasa Indonesianya) yaitu, “Dan telah Kami jadikan (‘Isa) putra Maryam bersama ibunya sebagai suatu bukti yang nyata (bagi kebesaran Kami), dan Kami melindungi mereka di sebuah dataran tinggi, (tempat yang tenang, rindang dan banyak buah-buahan) dengan mata air yang mengalir.” (al-Mu’minuun/23: ayat 50) 

(14) Dari pernyataan ini, dijadikan dalil bahwa batuk itu tidak membatalkan shalat. Al-Hafizh dalam al-Fath (halaman 2/203), “Dan hal itu sangat jelas, bila batuk telah menguasainya.” Dia berkata, “Dari situ dapat disimpulkan sebuah hukum, bahwa memotong bacaan karena batuk atau lainnya yang semisal dengannya adalah lebih utama daripada meneruskan bacaan dengan batuk-batuk atau dengan mendehem, walaupun konsekwensinya adalah memendekkan bacaan pada shalat yang disunnahkan untuk memanjangkan bacaan.” An-Nawawi dalam Syarah Muslim, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang kebolehan memotong bacaan dan membaca dengan setengah dari surah. Perkara ini dibolehkan tanpa ada perbedaan pendapat dan tidak dimakruhkan, bila memotongnya disebabkan oleh suatu udzur. Bila tidak ada udzur pun tidak dimakruhkan juga, namun ia bertentangan dengan perbuatan utama dan fadhilah. Ini adalah madzhab kami dan madzhab jumhur, dan dengannya Malik berpegang dalam suatu riwayat darinya, tetapi riwayat yang mashur darinya adalah makruh.” Syaikh al-Albani mengomentari, “Hadits ini tidak mendukungnya, karena hal itu terjadi disebabkan oleh suatu kondisi darurat. Tetapi, hadits yang mendukungnya adalah hadits yang akan disebutkan berikut ini pada (bahasan tentang Sunnah Subuh) dan (shalat Maghrib) dari pembatasan yang dilakukan oleh Rasulullah saw atas beberapa surah.”

(15) Ini adalah hadits dari Abdullah ibnus Sa’ib r.a.. Abdullah ibnus Sa’ib berkata, “Rasulullah saw menunaikan shalat Shubuh di Mekah bersama kami dengan menjadi imam. Kemudian beliau memulai bacaan dengan surah al-Mu’minuun (23:118) hingga sampai bacaan yang menyebutkan tentang Musa dan Harun, atau sebutan tentang Isa, — sebagian perawinya ragu dan berselisih (Muhammad bin Abbad) – tiba-tiba Rasulullah saw terserang batuk, maka beliau pun langsung ruku’.”’  Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 2/39), an-Nasa’i (halaman 1/156), Ibnu Majah (halaman 1/273), ath-Thahawi (halaman 1/205), al-Baihaqi (2/60 dan 389), dan Ahmad (halaman 3/411) dari beberapa jalur yang diriwayatkan oleh satu orang yaitu Muhammad bin Ibad bin Ja’far, dan dialah yang ragu. Namun, dia tidak ragu dalam beberapa riwayat lain darinya.

9)  Kadangkala Rasulullah saw mengimami shalat dengan membaca surah asy-Shaafat (37:182). (16) Dan, “Sesungguhnya Rasulullah saw menunaikan shalat Shubuh pada hari Jum’at dengan membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Alif Laam Miim. Tanziil ….(as-Sajdah: 30) [surah as-Sajdah (32:30)] dalam rakaat pertama, dan dalam rakaat kedua, Rasulullah saw membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Bukankah pernah dating kepada manusia waktu dari masa, yang ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat disebut?’ (al-Insaan: 31 ayat) [surah al-Insaan (76:31)]. (17)  Dan, sesungguhnya Rasulullah saw memanjangkan bacaan dalam rakaat pertama, dan memendekkan dalam rakaat kedua. (Komentar atau keterangan  ini susulan dari Penerbit: Maktabatul Ma’arif, Riyadh).

16.    Ini adalah bagian dari hadits Ibnu Umar r.a.. Salim bin Abdullah dari ayahnya berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw telah menyuruh kami untuk memendekkan (meringankan) bacaan, dan sesungguhnya Rasulullah saw mengimami kami dengan surah ash-Shaafaat (37:182). Yazid berkata, dalam shalat Shubuh.”  Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (halaman 2/40), {dan Abu Uwanah [5/42/5422]} dari jalur Yazid bin Harun yang berkata, “Kami diberitakan hadits oleh Ibnu Abi Dzi’b dari al-Harits bin Abdurahman, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, tentang hal itu. Sanad ini adalah sanad yang hasan dan perawi-perawinya adalah perawi-perawi yang tsiqah (terpercaya).

(17) Di dalam masalah ini terdapat banyak hadits, di antaranya, Abu Hurairah r.a. berkata, “Sesungguhnya Nabi saw membaca pada hari Jum’at dalam shalat Shubuh, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Alif Laam Miim. Tanziil [surah as-Sajdah (32:30)] dalam rakaat pertama, dan dalam rakaat kedua, Rasulullah saw membaca, (yang dalam bahasa Indonesianya) adalah, ‘Bukankah pernah datang kepada manusia waktu dari masa, yang ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat disebut?”’  [surah al-Insaan (76:31)] Lihat riwayatnya dalam hadits berikutnya dari hadits Abu Qatadah (halaman 457).

Bacaan dalam Sunnah Fajar / Shubuh.  

10)   Sementara, bacaan Rasulullah saw dalam dua rakaat sunnah fajar, sangat pendek, (18) sehingga Aisyah r.a. pernah berkata, “Apakah Rasulullah saw membaca Ummul Kitab (al-Faatihah) ketika shalat fajar?”(19). (20)

(18) Ia adalah hadits Hafshah binti Umar r.a.. Ibnu Ishaq berkata, “Aku diberitahukan hadits oleh Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Hafshah binti Umar r.a. istri Rasulullah saw, ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah saw menunaikan dua rakaat shalat sunnah fajar di rumahku. Beliau sangat memendekkan kedua rakaatnya.”’  Sanad ini adalah sanad yang jayyid. Hadits ini terdapat pada al-Bukhari (halaman 3/39), Muslim (halaman 2/159), an-Nasa’i (halaman 1/67 dan 253-254), ad-Darimi (halaman 1/336), Ibnu Majah (halaman 1/350), ath-Thahawi (halaman 1/175), al-Baihaqi (halaman 2/481), dan demikian pula Ahmad (halaman 6/283-284) dari beberapa jalur dari Nafi’ tentangnya, tanpa pernyataannya alfajri (sangat).

(19) Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (halaman 3/35 dan 36), Muslim (halaman 2/159-160), Abu Dawud (halaman 1/197), an-Nasa’i (halaman 1/121), ath-Thahawi (halaman 1/175), dan Ahmad (halaman 6/164 dan 235), Aisyah r.a. berkata, “Sesungguhnya Nabi saw memendekkan dua rakaat sebelum shalat Shubuh hingga aku bertanya, ‘Apakah Rasulullah saw membaca di dalam kedua rakaat itu dengan bacaan Ummul Qur’an?”’

(20) Al-Qurtubi berkata, “Bukanlah hal ini bermakna bahwa Aisyah telah meragukan bacaan Rasulullah saw terhadap al-Faatihah, tetapi maknanya adalah bahwa biasanya Rasulullah saw memanjangkan shalat-shalat sunnah. Maka, ketika Rasulullah saw memendekkan bacaan dua rakaat sunnah fajar, menjadi seolah-olah Rasulullah saw tidak membaca dibandingkan dengan shalat-shalat lainnya. Demikianlah yang disebutkan dalam tulisan al-Hafizh dalam al-Fath. An-Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan yang mirip dengannya. Kemudian dia berkata, “Di dalamnya terdapat dalil tentang meringankan bacaan dalam sunnah Shubuh, dan ia adalah madzhab Malik, Syafi’i, dan Jumhur.” Sebagian ulama salaf berkata tidak menjadi masalah memanjangkan bacaannya, dan tampaknya mereka bermaksud tidak haram memanjangkannya, dan mereka tidak menentang hukum sunnahnya memendekkan bacaan. Namun, ada suatu kelompok yang berlebihan, ketika berpendapat tidak ada bacaan di dalamnya sama sekali. Pendapat ini adalah kesalahan fatal.

11)   Terkadang setelah {al-Faatihah} Rasulullah saw membaca pada rakaat pertama sunnah Fajar, ayat 136 surah al-Baqarah/2. Dalam rakaat lainnya, Rasulullah saw membaca ayat 64 surah Ali ‘Imran/3.

12)   Terkadang Rasulullah saw membaca ayat penggantinya (tersebut butir 11) di atas), yaitu ayat 52 surah Ali ‘Imran/3. (21)

(21) Ia adalah bagian dari hadits Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Rasulullah saw membaca dalam dua rakaat shalat sunnah fajar. Pada rakaat pertama, Rasulullah saw membaca, ayat 136 surah al-Baqarah/2.” Pada rakaat terakhir darinya, beliau saw memebaca, ayat 52 surah Ali ‘Imran/3. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 2/161), {Ibnu Khuzaimah (halaman [2/163/460])} dari jalur Abu Khalid al-Ahmar, dari Utsman bin Hakim al-Anshari, dari Sa’id bin Yasar, tentang hal itu.

13)   Terkadang, Rasulullah saw membaca, “Surah al-Kaafiruun (109:6) pada rakaat pertama, dan surah al-Ikhlaash (112:4) pada rakaat lainnya.” (22) {Rasulullah saw bersabda, “Alangkah indahnya dua surah ini.”} (23)

(22) Di dalam masalah ini terdapat banyak hadits, di antaranya hadits dari Abu Hurairah, “Kami diberitahukan hadits oleh Marwan bin Mu’awiyah dari Yazid bin Kaisan, dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw membaca dalam dua rakaat sunnah fajar, ‘Katakanlah, ‘Wahai orang-orang kafir,” {al-Kaafiruun:1[6 ayat]}, dan ‘Katakanlah (Muhammad), ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa,” {al-Ikhlaash:1[4 ayat]}.”  Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (halaman 2/160-161), Abu Dawud (halaman 1/197), an-Nasa’i (halaman 1/151), dan Ibnu Majah (halaman 1/351) dari Marwan bin Mu’awiyah, dari Yazid bin Kaisan, dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah.

(23) {Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah.}

14)   Rasulullah saw mendengar seseorang membaca surah pertama pada rakaat pertama, kemudian Nabi saw bersabda, “Orang ini adalah hamba yang beriman kepada Tuhannya, Allah Azza wa Jalla.” Kemudian dia membaca surah kedua pada rakaat lainnya, kemudian Nabi saw bersabda, “Orang ini adalah hamba yang mengenal Tuhannya.” (24)

(24) Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thahawi (halaman 1/176).

Di lanjutkan ke site – II

Demikianlah, untuk dimaklumi dan atas perhatian / perkenan Saudara-Saudara kaum Muslimin yang membaca tulisan ini  semoga mendapat rakhmat dari Allah SWT dan kami ucapkan terima kasih. Jakarta 14-02-2012. [Ilyas Hanafi, Jl.Robusta IIA Blok S4 no.15, Pondok Kopi, Kec.Duren Sawit, JAKTIM Tilp. (021) 8624807/08151625925].